Konten Media Partner

Mahasiswi di Palembang Dipukuli Mantan Pacar yang Cemburu

19 September 2024 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswi saat melaporkan mantan pacarnya di SPKT Polrestabes Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswi saat melaporkan mantan pacarnya di SPKT Polrestabes Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi di Palembang, Sumsel bernama Mona Risa (21 tahun) mengalami penganiayaan oleh mantan pacarnya yakni M Ridho Kurniawan (20 tahun). Penganiayaan dilakukan eks pacarnya karena cemburu dengan korban yang dekat dengan orang lain. Bahkan penganiayaan yang diterima Mona sudah berkali-kali. "Peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terakhir, korban dianiaya oleh terlapor pada Senin 16 September 2024," kata Mona, Kamis 19 September 2024. Bahkan dirinya pernah dibekap dengan bantal, tangannya digigit, hingga dibenturkan kepalanya ke dinding. Hal itu dilakukan mantan pacarnya karena satu kesalahan, meski sudah tak berhubungan. "Saya pernah diancam di mobil akan diajak balapan agar mati bersama. Saya sudah tak tahan," kata dia. Mona menjelaskan, penganiayaan yang dialaminya terjadi saat dirinya sedang pergi bersama teman-temannya. Lalu, Ridho meneleponnya dan meminta korban pulang ke kosan. "Dia tidak suka saya dekat dengan siapa pun, padahal statusnya sudah mantan. Jadi tidak saya turuti," katanya. Saat korban tiba di kosannya, terlapor sudah menunggunya dan langsung menarik Mona ke dalam serta langsung melakukan penganiayaan. "Dia cemburu buta. Saya dipukul di belakang telinga kanan, tangan kanan, hingga leher," jelas Warga Kecamataan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ini. Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima aduan dari Mona yang didampingi kuasa hukumnya. Dia menjelaskan, laporan tersebut akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. "Benar, sudah kami terima aduan Saudara MR bersama kuasa hukumnya. Terlapor terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan," katanya.
ADVERTISEMENT