Konten Media Partner

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 4,6 M

30 Agustus 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron saat digiring petugas Kejari OKU Timur, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron saat digiring petugas Kejari OKU Timur, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan anggaran dana hibah di Kantor Bawaslu OKU Timur. Tersangka tersebut yakni eks Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 bernama Ahmad Gupron , yang menjabat pada masa Pilkada 2020. Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar dari total anggaran Rp16 miliar. Kepala Seksi Intelijen Aditya C. Tarigan menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri OKU Timur yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti, serta melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan," ujar Aditya. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ahmad Gupron ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. Aditya menyebutkan peran tersangka Ahmad Gupron dalam kasus ini meliputi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas dana hibah, serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah. "Tersangka juga diduga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, serta menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi, " kata dia. Ahmad Gupron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd, menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Kita akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, dan apabila masih ada orang lain yang bertanggung jawab, kita akan lanjutkan penyidikan," ujar Hafiezd. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Karlisun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Widodo selaku PPK, dan Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), yang kini telah menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT