Konten Media Partner

Mengaku Khilaf, Pria di Pagar Alam Setubuhi Anak Tiri sampai Hamil

16 Januari 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (shutterstock)
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial SH (32 tahun) di Kota Pagar Alam, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan karena setubuhi anak tirinya berinisial S dan masih berusia 14 tahun sampai hamil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi, mengatakan terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap anak tiri ini berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat keponakannya itu sering murung dan mengalami perubahan bentuk tubuh pada Minggu, 14 Januari 2024.
"Sang bibi kemudian mengajak korban main ke rumahnya," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Kemudian, sang bibi membujuk agar korban menceritakan apa yang telah terjadi hingga akhirnya mengaku kalau sudah diperkosa ayah tirinya hingga hamil. Korban juga mengaku diancam akan dibunuh oleh SH.
"Kabar itu lalu diberitahukan kepada ibu korban, dan untuk memastikannya korban dibawa ke klinik untuk diperiksa," kayanya.
Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui positif hamil dengan usia kandungan sekitar 31 minggu atau 7 bulan. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Mursal bilang, setelah melakukan penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam langsung bergerak dan mengamankan SH. Di mana tindak asusila itu diketahui dilakukannya berulang kali kurun waktu April-November 2023.
"Pelaku mengaku khilaf melihat anak tirinya. Ia juga mengancam akan membunuh korban bila tidak mau menuruti kemauannya itu," katanya.