Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Motif Ipar Racuni Siswi SMP di Palembang: Dendam
20 Desember 2024 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RK (19), wanita yang tega meracuni siswi SMP di Palembang ANF (13) hingga tewas, akhirnya ditangkap oleh polisi. Motif pembunuhan keji ini diduga karena dendam terhadap ucapan kasar korban yang sering menghina tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono, mengungkapkan bahwa RK mengaku merencanakan pembunuhan ini sejak lama. Ia merasa sakit hati karena korban sering menyebutnya dengan kata-kata kasar seperti 'lonte' dan 'anak haram'.
"Perbuatan tersangka dilatarbelakangi dendam yang mendalam akibat ucapan-ucapan korban. Ini yang mendorong tersangka merencanakan pembunuhan," ujar Harryo dalam konferensi pers, Jumat 20 Desember 2024.
RK memesan racun jenis potas melalui sebuah platform online pada 2 Desember 2024 seharga Rp47 ribu. Untuk mengelabui suaminya, racun itu dicampur dengan air putih dan dimasukkan ke dalam botol air mineral.
Pada Rabu (18/12), RK mengajak ANF mengikuti tantangan minum 'jamu' tanpa muntah dengan iming-iming hadiah uang Rp300 ribu. Tantangan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang sepi.
"Korban langsung merasa mual setelah menenggak racun yang diberikan tersangka, kemudian berlari ke kamar mandi. Tersangka hanya melihat korban lemas dan terjatuh tanpa memberikan pertolongan," jelas Harryo.
Korban mengalami kondisi kritis selama dua jam tanpa mendapatkan bantuan sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, RK menyeret jasadnya dari kamar mandi dan menyembunyikannya di belakang lemari plastik di dapur.
"Tersangka berharap jasad korban tidak ditemukan sebelum ia melarikan diri. Namun, keluarga korban menemukan jasad ANF di lokasi tersebut," kata Harryo.
RK ditangkap di sebuah penginapan di Palembang setelah sempat melarikan diri.
Hasil autopsi menunjukkan kematian korban murni disebabkan oleh racun potas. Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban berasal dari benturan saat terjatuh di kamar mandi dan saat jasadnya diseret oleh tersangka.
RK kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka terancam hukuman mati atas kejahatan yang telah direncanakan dengan matang," tegas Harryo.
Barang bukti yang disita meliputi botol air mineral bekas racun, pakaian korban, beberapa ponsel, dan print out pemesanan racun di online shop atas nama tersangka.
ADVERTISEMENT