Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum ASN dan Honorer Palembang Ditangkap Polisi Usai Curi Cek Nasabah
11 November 2024 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum ASN dan honorer Damkar Palembang ditangkap karena kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah di salah satu Bank BUMN bernama Dedi Suparman.
Kedua pelaku yakni Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan satu orang yang merupakan otak pelaku pencurian cek tunai bernama Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
"Otak pelaku pencurian cek tunai (Tedy Juniansyah) merupakan karyawan bank BUMN itu sendiri,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin 11 November 2024.
Anwar menyebutkan pelaku Tedy menggunakan modus dengan memeriksa mutasi rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking.
"Nasabah, seorang pengusaha travel Haji dan Umroh, menyadari adanya transaksi penarikan uang yang tidak dikenalnya pada malam hari, setelah dana ditarik pada 21 Oktober pukul 11.36 WIB, "kata dia.
Setelah mendapati laporan dari korban, tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Tedy telah mencuri cek tunai milik korban sejak dua tahun lalu.
"Cek tersebut baru dicairkan beberapa waktu lalu. Tedy kemudian menyerahkan cek tersebut ke Hartono, yang meneruskannya kepada Rusdi untuk dicairkan di bank, " kata dia.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan oleh Ahmad Rusdi, uang tunai Rp 96,5 juta, dan tiga ponsel milik para pelaku.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara," ujar Kombes Anwar.
ADVERTISEMENT