Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pasutri di OKU Timur Kompak Maling Uang di Kotak Amal Masjid
3 Desember 2023 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri ) berinisial LP (21 tahun) dan MS (19 tahun) di Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi usai maling uang di kotak amal masjid.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Belitang III, Iptu Dr (C) Jhoni Albert, melalui Plh Kapolsek, Iptu Jalaludin, mengatakan kasus pencurian uang dari kotak amal itu terungkap setelah adanya laporan dari pengurus Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti.
"Berawal dari saksi yang merupakan pengurus masjid hendak memberi makan ikan di kolam masjid tersebut. Namun, ia kaget saat melihat kotak amal berada di luar dan dalam keadaan terbuka," katanya, Minggu, 3 Desember 2023.
Menurutnya, saksi yang penasaran lalu mengecek rekaman CCTV di dalam masjid. Dari rekaman itu terlihat kalau ada 2 orang pria dan wanita mengangkat kotak amal tersebut ke luar pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas Unit Reskrim Polsek Belitang III yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapati identitas dan keberadaan pelaku petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," katanya.
Jalaludin bilang, saat ditangkap ternyata keduanya mengaku hendak mengulangi lagi aksi pencurian di masjid tersebut. Adapun modus mereka masuk ke dalam masjid dan berpura-pura hendak salat saat masjid dalam kondisi sepi.
"Pasangan suami istri ini mengangkat kotak amal keluar masjid, selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," katanya.
Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa; tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor polisi yang digunakan mereka saat mencuri.
"Atas perbuatannya mereka akan dijerat disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.