Konten Media Partner

Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah

30 Mei 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Joko Edi Purwanto saat di bawa Tim Kejari OKU Selatan, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Joko Edi Purwanto saat di bawa Tim Kejari OKU Selatan, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial Joko Edi Purwanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Sumsel. Joko Edi Purwanto ditetapkan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri OKU Selatan pada Disdik Sumsel yang rugikan negara sebesar Rp 719 juta,Kamis 30 Mei 2024. "Benar Kejari menetapkan satu orang tersangka atas nama Joko Edi Purwanto selaku PPK Kegiatan Pembangunan USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Disdik Sumsel dengan nilai Rp 2,2 miliar, " kata dia. Bahkan Vanny menyebutkan Kejari OKU Selatan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Dengan begitu Joko Edi Purwanto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara "Penahanan tersangka karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan," kata dia. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT