Konten Media Partner

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

8 Oktober 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum terdakwa Hermawan ketika keluar dari ruang persidangan, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum terdakwa Hermawan ketika keluar dari ruang persidangan, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban siswi SMP Palembang AA (13 tahun) IS dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang. JPU Kejari Palembang, Hutamrin menyampaikan terdakwa IS dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak hingga meninggal dunia. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," kata dia, Selasa 8 Oktober 2024. Bahkan Hutamrin menuturkan tak ada hal yang dapat meringankan bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa. Melainkan hal yang memberatkan, IS dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan di mana korban diperkosa di dua TKP. "Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Hutamrin. Terdakwa, dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. "Adapun dari hasil survei masyarakat yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat Palembang menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia. Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang karena sesuai dengan keinginan pihak keluarga. Bahkan dirinya berserta pihak keluarga berharap hakim dapat memberikan vonis kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU. "Di dalam tadi bagaimana seorang ayah mengekpresikan perasaannya di depan hakim. Bagaimana dirinya mendapati anak perempuannya harus meninggal dengan tidak wajar," jelas dia. Kuasa hukum terdakwa Hermawan menyebutkan akan melakukan pembelaan secara maksimal setelah tuntutan mati tersebut diberikan. Pembacaan pledoi atau pembelaan itu akan disampaikan pada Rabu 9 Oktober 2024 besok di PN Palembang. "Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok," jelas dia.
ADVERTISEMENT