Konten Media Partner

Pemkot Palembang Larang Usaha Ritel Sediakan Kantong Plastik per Januari 2025

25 Desember 2024 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi larangan penyediaan kantong plastik di Palembang. (foto: dok. Diskominfo Palembang)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi larangan penyediaan kantong plastik di Palembang. (foto: dok. Diskominfo Palembang)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang resmi memberlakukan aturan yang melarang setiap pelaku usaha ritel menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Aturan itu mulai berlaku per 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha.
Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengatakan larangan penyediaan kantong plastik itu ditujukan kepada usaha ritel, mulai dari swalayan, minimarket, hingga pasar tradisional. Berlaku mulai Januari 2025.
"Kami minta pelaku usaha ritel turut mengedukasi masyarakat agar membawa tas belanja dari rumah, atau mereka dapat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang," katanya, Rabu, 25 Desember 2024.
Cheka bilang, aturan itu sebagai salah satu upaya Pemkot Palembang mengurangi volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, dan kandungan kimia dalam bahan plastik yang berbahaya untuk bumi.
ADVERTISEMENT
Di mana, dari total sekitar 1,7 juta penduduk di Palembang, setiap orangnya rata-rata memproduksi 0,4 kilogram sampah setiap hari. Sehingga ada sekitar 1.200-1.500 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Hal ini juga diberlakukan untuk perkantoran. Misalnya, pegawai diminta agar membawa botol minum sendiri," jelasnya.
Melalui aturan ini juga diharapkan minimal 30 persen warga Palembang tidak akan mengunakan kantong plastik lagi dan terus meningkat secara bertahap.
"Dengan begitu nantinya tidak ditemukan lagi sampah plastik di TPA," katanya.
Cheka menambahkan, dari pantauan di sejumlah minimarket maupun swalayan ada beberapa yang telah menyiapkan kantong belanja reuseble, tapi juga menyediakan kantong plastik berbayar kepada konsumen.
"Sebenarnya itu sudah baik, tapi belum efektif mengurangi sampah plastik karena kebanyakan konsumen tetap memilih kantong plastik meski berbayar," sebutnya.
ADVERTISEMENT