Konten Media Partner

Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN

3 Juni 2024 22:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (ist)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang mulai Minggu pertama Juni 2024 ini akan mulai membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang sudah bisa menyampaikan
surat perintah membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk segera dilakukan pencairannya.
"Dana kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang telah kami siapkan anggarannya sebesar Rp 63 miliar. Rinciannya, yaitu Rp 49 miliar untuk ASN dan Rp 14 miliar untuk PPPK," kata Ratu Dewa, Senin, 3 Juni 2024.
Ratu Dewa bilang, gaji ke-13 bagi ASN yaitu PNS dan PPPK akan diberikan sebesar 1 bulan gaji dan tunjungan sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN pada pembayaran Mei 2024 lalu tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk non-ASN akan diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp 1,5 juta per pegawai.
"Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemkot baik ASN maupun non-ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran baru 2024 ini," katanya.