Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Bakal Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan

6 Agustus 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) merencanakan akan menghapus pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor di 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel.
"Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri,"kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Ahad (6/8).
Deru juga menyebutkan selain penghapusan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Sehingga ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya,"kata dia.
Jika nantinya terealisasi, maka para pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif di mana dulunya semakin banyak mobil yang dimiliki makan akan semakin besar pengenaan pajak.
ADVERTISEMENT