Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Mangkir Usai Libur Lebaran

1 April 2025 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Sumsel, Edward Candra. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Sumsel, Edward Candra. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel diwajibkan masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, yaitu pada 8 April 2025. Bagi mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, Pemprov telah menyiapkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja untuk memastikan tingkat kedisiplinan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.
“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja. Kita akan mengecek langsung ke tempat kerja mereka, baik di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Edward pada Selasa (1/4/2025).
Menurutnya, sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran yang menginformasikan kewajiban masuk kerja kepada seluruh ASN. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, ada aturannya bagi yang telat atau tidak masuk kerja di hari pertama setelah Lebaran. Salah satu sanksinya adalah pemotongan Tukin dan TPP,” ungkap Edward.
ADVERTISEMENT
Selain sanksi finansial, ASN yang melanggar surat edaran tersebut juga akan mendapatkan teguran sesuai aturan disiplin pegawai yang telah ditetapkan.
“Iya, sanksi teguran juga akan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April nanti. Detailnya bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan libur Lebaran yang cukup panjang bagi para ASN, yakni selama 11 hari mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan durasi libur yang cukup lama, Edward menegaskan bahwa ASN wajib kembali bekerja seperti biasa pada 8 April tanpa pengecualian.
“Kita sudah menyampaikan surat edaran mengenai jam kerja dan imbauan disiplin sebelum libur kemarin ke seluruh OPD. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.
ADVERTISEMENT