Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pengusaha Kenamaan Palembang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol
6 Maret 2025 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni pengusaha kenamaan di Palembang berinisial H.A, dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Penetapan tersangka dilakukan, Kamis (6/3/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar Kepala Kejari Muba, Roy Riady.
Penetapan tersangka ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Roy Riady mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba. Sementara itu, H.A tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan melakukan penjemputan jika diperlukan,” tegas Roy.
Selain kasus pengadaan tanah, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia, perusahaan yang dipimpin oleh H.A.
Perusahaan tersebut diduga mengklaim lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas mencapai 909,7 hektare. Dugaan penyalahgunaan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan.
Tim penyidik kini bekerja sama dengan kantor pertanahan, Dinas Perkebunan, serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi batas-batas lahan yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia. Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya klaim terhadap lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU perusahaan.
ADVERTISEMENT