Konten Media Partner

Polisikan Istrinya karena Berzinah, Suami: Sampai Punya Bayi lalu Dijual

1 Agustus 2024 19:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami berinisial HE di Palembang saat melaporkan istrinya selingkuh di SPKT Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Suami berinisial HE di Palembang saat melaporkan istrinya selingkuh di SPKT Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Palembang, Sumsel berinisial HE (59) melaporkan istrinya sendiri berinisial DLS ke Polrestabes Palembang atas kasus perselingkuhan dengan pria berinisial AN. HE mendapatkan informasi istrinya selingkuh setelah dirinya bebas dari penjara. Bahkan anaknya juga memberitahu soal perselingkuhan di rumahnya. "Awalnya saya mendapat cerita dari anak saya bahwa istri ini selingkuh hingga melakukan hubungan suami istri dengan AN. Istri saya bahkan sampai hamil dan melahirkan seorang anak," ungkap Pelapor HE, di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 1 Agustus 2024. HE pun mengakui jika dirinya sempat menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan atas kasus pencurian. Selama di dalam lapas dirinya tak mengetahui jika sang istri hamil hingga mendapat kabar dari pihak keluarga. "Saya sempat tanya kemana anak hasil selingkuh itu ke anak saya. Dia bilang anaknya telah dijual seharga Rp5 juta. Itu berdasarkan keterangan istri saya ke anak saya," jelas dia. Merasa sakit hati, HE pun memilih melaporkan kasus perselingkuhan ke polisi. Dirinya berharap polisi dapat memproses istri dan selingkuhannya tersebut. Terlebih HE yang baru bebas penjara mengklaim enggan menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan kasus ini. Dirinya berharap pelapor dapat diproses secara hukum. "Saya hanya bisa bersabar saja saat ini tidak akan melakukan perbuatan yang lebih jauh apalagi baru bebas, dan fokus untuk menghidupi ke tiga anak. Maka diserahkan saja prosesnya kepada Polisi Sambung Herman mengatakan menurut Ayuk istrinya bahwa anak tersebut dijual dengan teman Ayuk istrinya. "Untuk bukti tertulis tidak ada namun hanya sekedar omongan saja," tukasnya. Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pera terlapor aian dikenakan pidana pasal Perzinahan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
ADVERTISEMENT