Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pria di Empat Lawang Perkosa Anak Kandung selama 22 Tahun
12 Desember 2024 12:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria berinisial MU (60 tahun) di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S (36 tahun). Aksi asusila itu bahkan terus terjadi selama 22 tahun.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan itu telah terjadi secara berulang kali sejak tahun 2002 lalu, atau sejak korban masih remaja.
Namun, mereka pada saat itu masih tinggal di Kota Lubuklinggau, dan baru menetap di Kabupaten Empat Lawang sejak tahun 2014 lalu.
Adapun peristiwa itu terakhir kali terjadi di rumah mereka di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, pada Rabu 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku ini menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Kamis, 12 Desember 2024.
Alpian menyebut, modus yang dilakukan MU dalam melancarkan aksinya yakni dengan pengancaman dan dan kekerasan. Baik terhadap korban maupun istrinya.
"Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sampai dengan akhirnya korban yang sudah tidak tahan lagi memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Di mana korban saat ini berstatus janda dan memiliki 2 orang anak, yang salah satu anaknya tersebut merupakan anak dari ayah kandungnya sendiri.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Sementara itu, MU yang saat ini diamankan petugas mengakui semua tindakan asusila terhadap korban itu. Ia menyebut selalu bernafsu ketika melihat anaknya itu.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
*Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara," katanya.