Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pria di Muba Dikeroyok 25 Orang lalu Dikubur hingga Tewas
1 April 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba ), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yudi tewas setelah dikeroyok, oleh tersangka Jefri dan 24 tersangka lainnya pada 13 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain dikeroyok, kematian Yudi juga sangat tragis karena tersangka juga mengubur korban hingga tewas. Kasus pembunuhan keji terjadi di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.
Kuasa hukum keluarga korban, Jon Heri mengatakan, pembunuhan bermula saat tersangka Jefri dan rekannya memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar ke SPBU C2, Sungai Lilin, Muba.
"Saat itu tersangka Jefri mengajak para pelaku lain untuk melakukan rencananya. Saat datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli, disiksa, dan dibawa ke dalam mobil sampai ke tempat Tran PDI Desa Mangsa Kecamatan Bayung Lencir," ujarnya, Senin 1 April 2024.
Kemudian saat di dalam mobil para pelaku membuat video, sembari menjinjing rambut korban akan dipateni (dibunuh) dan dibakar setelah tiba di Tran PDI.
ADVERTISEMENT
"Setelah tiba di Tran PDI atau Desa Mangsang, sudah ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan korban. Kemudian pelaku Jefri, Agung, Idan, dan lainnya, menyiksa, membakar dan menanam korban hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam video," jelasnya.
Aksi kejahatan ini bahkan sudah diakui pelaku saat rekonstruksi di Polres Muba. Merasa kasusnya mengambang, pihak keluarga meminta Polri memberi atensi terhadap kasus ini.
"Kami sudah datang ke Polres Muba untuk meminta mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional," jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta untuk menangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini.
"Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU yang berlaku. Karena kasihan pihak keluarga yang ditinggalkan dan meminta keadilan. Apalagi korban dibunuh dengan cara tak normal," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, membenarkan adanya pembunuhan sadis terhadap korban yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Terbongkarnya pembunuhan atau pengeroyokan bersama-sama itu bermula pada Selasa 13 Februari 2024 petang, ketika ayah korban mendapat informasi bahwa telah ditemukan mayat Yudi dengan kondisi tewas mengenaskan.
Berdasarkan hasil ekshumasi, Yudi ternyata tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Namun terkait korban dibakar dan dikuburkan hidup-hidup, Susianto mengaku polisi belum menemukan fakta tersebut.
"Fakta dari hasil ekshumasi tidak ditemukan luka bakar, yang jelas perkara sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga, sekitar beberapa minggu usai kejadian.
"Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Usai korban dikubur, para pelaku juga membakar 1 unit motor diduga milik korban yang dijadikan salah satu alat bukti yang diamankan kepolisian.
"Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh massa (para pelaku) di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta massa membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX," katanya.