Konten Media Partner

Pria Pecatan Polisi di OKU Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba

10 Juni 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecatan polisi Azwin Tri Ananda (28) dan rekannya Agung Adji Sumantri (26), Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pecatan polisi Azwin Tri Ananda (28) dan rekannya Agung Adji Sumantri (26), Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Seorang pria pecatan polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Azwin Tri Ananda (28) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Azwin ditangkap bersama rekannya bernama Agung Adji Sumantri (26) disebuah kamar kost, di Jalan Mayor Iskandar Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. "Tersangka Azwin diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH) karena kasus narkoba pada tahun 2021 silam," kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, Senin 10 Juni 2024. Ibnu menyebutkan penangkapan Azwin usai tim Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Syamsul Rizal melakukan penyelidikan dan penggerebekan, sekitar pukul 02.00 WIB. "Tersangka berstatus sebagai bandar," jelas dia. Dalam penggerebekan tersebut, polisi disaksikan lima warga setempat melakukan penangkapan. Polisi pun berhasil menyita lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,64 gram. "Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas dia. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ADVERTISEMENT