Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sambil Menangis TikToker Lina Mukherjee Minta Diberi Hukuman Ringan
12 September 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa TikToker Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan (Pleidoi) usai dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
ADVERTISEMENT
Lina Mukherjee yang mengenakan kemeja putih menangis memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik," kata Lina sambil menangis membacakan pleidoi di PN Palembang, Selasa (12/9)
Selain itu, Lina Mukherjee menyebutkan dirinya merupakan tulang punggung keluarga di mana bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adiknya
"Saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya. Saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," kata dia.
Usai mendengarkan nota pembelaan terdakwa Lina Mukherjee, Majelis Hakim menunda jalannya pekan depan dengan agenda putusan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 oleh Jaksa
"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," kata dia.
Sebelumnya untuk diketahui JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU
ADVERTISEMENT
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi)