Konten Media Partner

Sejoli di Palembang Kompak Curi Motor untuk Modal Nikah

7 Oktober 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejoli di Palembang ditangkap polisi karena curi motor untuk modal nikah. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sejoli di Palembang ditangkap polisi karena curi motor untuk modal nikah. (ist)
ADVERTISEMENT
Ade Oyang Juniko alias Oyang (27 tahun) dan Vivi Nadila (24 tahun) sejoli di Palembang ini ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
ADVERTISEMENT
Aksi sejoli ini saat mencuri sepeda motor milik Thomas Kurniawan, di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I pada Senin 23 September 2024 lalu pun sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Sirait, mengatakan keduanya ditangkap di daerah Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
"Modus yang dilakukannya yakni memanfaatkan kondisi sepi di sekitar lokasi kejadian," katanya, Senin, 7 Oktober 2024.
Padahal motor korban sudah dalam keadaan terkunci setang dan menggunakan kunci tambahan. Aksi tersebut sempat kepergok korban, namun Oyang saat itu mengeluarkan senjata api rakitan hingga membuat korban takut.
ADVERTISEMENT
"Melihat korban takut kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.
Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam Putih nopol BG 3403 ACE, senjata tajam jenis sangkur, senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi aktif, dan 2 selongsong amunisi kaliber 6 mm.
"Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Adapun Oyong, mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor bersama pacarnya itu karena membutuhkan biaya untuk menikah.
"Motor itu kami jual di daerah Rambutan, Banyuasin, sebesar Rp 2 juta. Rencananya untuk modal nikah," katanya.