Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Simpatisan Paslon di Muratara Ricuh saat Pemindahan Kotak Suara
29 November 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kericuhan terjadi saat pergeseran kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ), Sumsel, Rabu malam 27 November 2024.
Keributan terjadi ketika kotak suara dari salah satu desa baru tiba dan sedang dipindahkan ke dalam gudang logistik PPK Rawas Ilir.
Gesekan antar warga yang diduga simpatisan pasangan calon (paslon) Bupati Muratara mengakibatkan dua orang terluka.
Korban pertama, Edi Saputra alias Dalok (54), warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengalami sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuhnya. Korban kedua, Beki Subari (24), warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, mengalami luka robek di punggung kiri dan lecet di bagian leher belakang.
Hingga saat ini, keluarga korban masih fokus pada pengobatan medis sehingga belum membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Muratara.
Setelah kericuhan tersebut, Unit Reskrim Polres Muratara telah mengamankan dua terduga pembawa senjata tajam (Sajam) yang terlibat dalam keributan. Mereka adalah KS (36) dan AC (29), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Kedua terduga merupakan sekuriti di salah satu perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
KS (36) tertangkap membawa pisau sepanjang 15 cm dengan gagang kayu hitam dan sarung kayu yang diikat karet plastik. Sedangkan AC (29) tertangkap membawa parang sepanjang 80 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi, menyatakan kedua pelaku diamankan sekitar pukul 21.35 WIB.
"Keduanya kami tangkap atas dugaan membawa senjata tajam saat terjadi aksi kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP," ujarnya, Jumat 29 November 2024.
Polres Muratara masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Sementara itu, pasca kejadian, aparat telah memperketat pengamanan di Kantor Camat Rawas Ilir untuk mencegah insiden serupa.
ADVERTISEMENT
“Kami terus mendalami kasus ini dan mengimbau semua pihak untuk menahan diri demi menjaga kelancaran proses demokrasi,” tutup AKP Sofyan Hadi.