Konten Media Partner

Siswa SMA di OKI Tewas Ditusuk Teman Tongkrongan

25 Desember 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Tanawit Sabprasan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Tanawit Sabprasan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang siswa SMA di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial SH (16 tahun) tewas setelah ditusuk oleh anak di bawah umur yang juga pelajar SMP Kelas 2 yang merupakan teman tongkrongan. Aksi penusukan terjadi Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI tepatnya di warung manisan, Senin 23 Desember 2024. Namun tak sampai 24 jam pelaku di tangkap Polres OKI. "Pelaku ditemukan keberadaannya di Desa Sungai Belida. Ketika di lokasi tim opsnal Polres OKI bersama Kapolsek berkoordinasi dengan kades setempat untuk melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku diserahkan oleh orang tua kepada kades, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres OKI, " kata Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno didampingi Kanit PPA, Ipda Feri Kusmiran, Rabu 25 Desember 2024. Rio menyebutkan untuk motif membuat pelaku melakukan penusukan terhadap siswa SMA tersebut karena tersinggung karena diejek korban. "Motif pelaku melakukan penusukan karena tersinggung dengan perkataan korban, " kata dia. Selain itu, pelaku juga kesal dengan korban yang menggeber sepeda motor di depan pelaku yang membuat pelaku marah dan tersinggung dengan mengambil senjata tajam jenis pisau.  "Senjata tajam pisau itu dengan cepat ditusukkan pelaku ke korban tepat di bagian dada sebanyak satu kalian tusukan. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia,"kata dia. Usai kejadian menimpa korban ini, teman korban yang berada di lokasi langsung membawanya ke klinik kesehatan untuk dilakukan perawatan medis.  "Korban sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terangnya.  Seusai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian.  "Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur dan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata dia.
ADVERTISEMENT