Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Bos Batu Bara di Sumsel Segera Disidang
10 Desember 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bos tambang batu bara di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim , Sumsel, Bobi Candra (33 tahun) akan menjadi sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim terkait kasus tambang ilegal.
Sebelumnya tersangka pemilik tambang batu bara ilegal ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Senin 9 Desember 2024, pukul 18.15 WIB.
Mengenakan kaos oblong warna hitam, celana pendek abu-abu gelap, dan sandal jepit bos tambang batu bara ilegal itu memasuki gedung Kejaksaan.
"Berdasarkan Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," kata Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Riduan, Selasa 10 Desember 2024.
Selain itu, Bobi Candra juga disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukuman terhadap Bobi Candra bisa mencapai penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," jelas Riduan.
Setelah pelimpahan, Bobi Candra akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024.
"Kami akan mempersiapkan berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," tambah Riduan.
Bobi Candra diduga telah beroperasi dalam bisnis tambang ilegal di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, selama lima tahun. Tindakannya menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.
"Selain tambang ilegal, Bobi Candra juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekayaan yang dimilikinya berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukannya," kata Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Bobi menggunakan beberapa rekening bank dan mentransfer uang ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. "Aliran uangnya sangat rapi, dan itu membuatnya sulit dilacak," lanjut Rini.
Dalam operasi penyidikan, pihak berwajib berhasil menyita sejumlah aset mewah yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal Bobi, antara lain 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, serta barang elektronik seperti TV ukuran 65 inci dan PS5.
Meski telah dilimpahkan untuk kasus tambang ilegal, penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra masih terus berlangsung.
"Penyelidikan TPPU akan dilanjutkan oleh Polda Sumsel, dan kami siap untuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal ini," jelas Rini Purwati.
ADVERTISEMENT