Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
TK hingga SMP Palembang Mulai Belajar dari Rumah
2 Oktober 2023 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai hari ini, Senin (2/10) memberlakukan belajar dari rumah untuk sekolah TK SD dan SMP. Aturan pembelajaran ini karena dampak dari kabut asap yang mengepung Palembang.
ADVERTISEMENT
"Iya, mulai Senin (2/10/2023) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU," ujar PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (2/10).
Aturan itu di keluarkan Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.
Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.
Adapun surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengan terkait perubahan iklim El Nino.
Hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah masuk pada kategori berbahaya
ADVERTISEMENT
Adapun isi yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut:
1. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan ke metode dalam jaringan (daring) atau online,setiap tenaga pendidik tetap memperhatikan capaian pembelajaran ,serta setiap kepala satuan pendidikan memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.
2. Setiap warga sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor : 420/3409/Disdik/2023 tanggal 29 September 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Surat ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.