Konten dari Pengguna

Sistem Operasional Utama Perbankan Syariah

Tiara Novi Triastuti
Mahasiswi prodi manajemen angkatan 2020 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
16 Januari 2023 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiara Novi Triastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bank. (sumber : https://www.pexels.com/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank. (sumber : https://www.pexels.com/)
ADVERTISEMENT
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yaitu berupa giro. Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam menjalankan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Umum Syariah antara lain Bank Muamalat Indonesia, Bank BRISyariah, Bank BNI Syariah, Bank Panin Syariah dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Fungsi Bank Syariah sebetulnya sama dengan Bank Konvensional yaitu dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Namun, di perbankan Syariah dalam penghimpunan dana terdapat:
1. Prinsip wadiah (titipan) berupa giro dan tabungan
2. Prinsip mudharabah ( bagi hasil antara shohibul maal dengan mudhorib) berupa deposito dan tabungan
Dalam penyaluran dana terdapat:
1. Prinsip jual beli berupa murabahah, istishna dan salam
2. Prinsip bagi hasil berupa mudharabah dan musyarakah
3. Prinsip sewa berupa ijarah dan IMBT
Dalam jasa keuangan lainnya terdapat:
1. Wakalah
2. Kafalah
3. Hiwalah
4. Rahn
5. Qahn
6. Sharf
Namun, Perbankan Syariah ini dapat berjalan apabila syarat transaksi sesuai syariah yaitu dengan tidak mengandung unsur kedzaliman, bukan riba, tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain, tidak ada penipuan, tidak mengandung materi-materi yang diharamkan dan juga tidak engandung unsur judi.
ADVERTISEMENT