Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tingkat Kesehatan Bank
17 Januari 2023 6:34 WIB
Tulisan dari Tiara Novi Triastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tingkat kesehatan bank merupakan penilaian yang penting untuk kinerja selanjutnya bank tersebut maupun bagi nasabah. Sebagai nasabah perlu mendapatkan informasi terkait hal ini sebab terkait dananya yang akan dikelola secara profesional maupun tidak oleh pihak bank. Sedangkan bagi pihak bank, tingkat kesehatan bank sebagai analisis segala kegiatan operasional bank sudah sesuai regulasi atau tidak.
Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor: 13/1PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum, bahwa kesehatan bank merupakan sarana bagi Otoritas Pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank.
ADVERTISEMENT
Analisis kesehatan bank dapat menggunakan sistem penilaian CAMELS yaitu :
1. capital (modal) dengan menggunakan pengukuran rasio kecukupan modal
2. asset Quality (kualiatas asset) dengan menggunakan pengukuran Non Performing Loan
3. management (manajemen) dengan berdasarkan tanggungjawab dan moralitas manajemen
4. earnings (profitabilitas) dengan berdasarkan return of asset (ROA) maupun beban operasional (BOPO)
5. liquidity (likuiditas) dengan berdasarkan cash ratio maupun loan to deposit ratio
Tingkat kesehatan bank dengan metode CAMELS ini digolongkan dengan 4 kategori yaitu :
1. Predikat sehat apabila nilai kredit 81-100
2. Predikat cukup sehat apabila nilai kredit 66 - 81
3. Predikat kurang sehat apabila nilai kredit 51 – 66
4. Predikat tidak sehat apabila nilai kredit 0 – 51
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini