Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Tajam ke Bawah Tidak Salah, Hukum Tumpul ke Atas yang Jadi Masalah
5 Februari 2022 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Sidiq Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam ke Bawah
ADVERTISEMENT
“Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” merupakan salah satu istilah yang sangat dikenal baik di negara kita, sering kali kita mendengar istilah tersebut ketika mendapat berita tentang penegakan hukum di Indonesia. Istilah ini memang terdengar sangat lumrah dan telah menjadi rahasia umum. Hal ini muncul sebagai salah satu bentuk kritik terhadap penegakan hukum lantaran sering ditemukan kasus mengenai ketimpangan putusan sidang untuk rakyat kalangan bawah dengan kalangan atas.
ADVERTISEMENT
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah ini memiliki makna bahwa pada kenyataan yang terjadi di negara ini, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi. Kenyataan ini juga sering diparodikan menjadi sebuah lagu oleh beberapa musisi di Indonesia. Salah satunya adalah lagu hip hop jawa berjudul “Ora Cucul Ora Ngebul” yang di dalam liriknya menggambarkan tentang perbedaan putusan hukuman pada orang kaya dengan orang miskin yang sama-sama melakukan kegiatan melanggar norma dan hukum yaitu berzina. Lirik dalam lagu tersebut juga menggambarkan tentang hukum yang bisa dibeli menggunakan uang, semakin kaya seseorang maka dia akan semakin bisa untuk mempermainkan hukum.
Bahkan beberapa tahun lalu cukup heboh salah satu tweet dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang menyatakan bahwa “Setiap kasus bisa dicarikan pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya”. Tweet tersebut secara langsung mengatakan bahwa hukum dapat dibeli tergantung dengan pesanan dan bayarannya. Dari hal ini tentu kita dapat mengetahui apabila perkataan tersebut memang benar, maka orang kaya lebih diuntungkan daripada orang kalangan bawah dalam menghadapi meja hijau pengadilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya istilah mengenai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah tidak benar-benar salah, akan tetapi sedikit kurang tepat untuk kita gaungkan. Hal tersebut dikarenakan istilah ini membandingkan antara penegakan hukum pada masyarakat kalangan atas dengan kalangan bawah. Jika memang seseorang mengatakan istilah tersebut untuk menyatakan keadilan, kita patut mempertanyakan arti dari keadilan pada orang tersebut. Bagaimana tidak jika ia berkata tentang keadilan akan tetapi membeda-bedakan antara masyarakat kalangan atas dengan kalangan bawah. Padahal seharusnya hukum tidak membeda-bedakan siapa pun.
Hukum tajam ke bawah tidaklah salah. Hukum memang seharusnya tajam terhadap siapa pun tanpa membedakan status sosial, apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan, sudah semestinya orang tersebut dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan hukum yang tajam menunjukkan bahwa pengadilan pada negara tersebut cukup baik, hukum yang tajam dapat memberikan efek jera pada seseorang serta menjadi pengimbau untuk masyarakat lain agar tidak melakukan tindak kejahatan yang serupa.
ADVERTISEMENT
Hukum tumpul ke atas yang sebenarnya menjadi masalah. Hukum yang baik seharusnya tidak akan membedakan tindakan kejahatan dengan kondisi yang sama pada orang yang berbeda. Apabila hukum tumpul ke atas yang memiliki arti bahwa hukum lebih ringan saat menjerat orang-orang kalangan atas atau pejabat yang lebih banyak memiliki harta, tentu akan membuat masyarakat bertanya apakah sebenarnya hukum dapat dibeli? Atau apakah ada kasus suap dalam tindak pidana tersebut sehingga terjadi pengurangan hukuman? Hal ini justru dapat menandakan bahwa penegakan hukum di negara kita itu salah dan sarat akan ketidakadilan.
Oleh karena itu seharusnya yang kita gaungkan hanyalah hukum tumpul ke atas tanpa embel-embel hukum tajam ke bawah. Yang harus diperbaiki pada penegakan hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas diubah menjadi hukum yang adil dan setara.
ADVERTISEMENT