Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Nasib Pelaku UMKM Digital Pasca UU PDP Disahkan?
29 November 2022 8:30 WIB
Tulisan dari Valentina A Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia mengapresiasi pemerintah atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan mampu melindungi setiap individu dari bentuk kejahatan khususnya di sektor digital. Namun, sejak disahkan pada 17 Oktober 2022 hingga saat ini belum ada peraturan turunan yang mengatur hal-hal teknis secara jelas dan rinci. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya pelaku usaha yang belum memahami tanggung jawab hukum para pengendali dan pemroses data pribadi khususnya para pelaku UMKM di bidang ekonomi digital.
UU PDP diharapkan mampu menekan segala tindak kejahatan dalam bentuk pelanggaran privasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi masing-masing. Namun tentu saja penerapannya tidak mudah. Pemberlakuan kebijakan ini tentu berpengaruh pada pelaku usaha. Para pelaku usaha yang menggunakan data pribadi pelanggan untuk kepentingan jual beli, tentu wajib tunduk pada aturan baru. Namun bagaimana kesiapan mereka?
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu contoh dari pelaku usaha yang harus beradaptasi dengan aturan baru ini. Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa terdapat 65 juta pelaku UMKM dan sekitar 17,25 juta (26,5%) merupakan pelaku UMKM digital. Para pelaku usaha di bidang UMKM digital tentu bersinggungan dengan data pribadi pelanggan, sehingga pelaku UMKM digital harus benar-benar mematuhi semua ketentuan yang diatur di dalam UU PDP agar terhindar dari sanksi administratif maupun sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda.
UMKM berbasis digital merupakan bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga secara langsung harus patuh terhadap kebijakan di UU PDP. Dengan demikian, UMKM digital wajib menjamin keamanan data pribadi dari subjek data pribadi. Di dalam pasal 35 UU PDP disebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT
Tatkala pelaku UMKM digital tidak dapat memastikan keamanan data pribadi yang diproses, maka akan ada sanksi administratif yang cukup berat seperti peringatan tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif. Hal ini tentu berpotensi untuk memberikan kekhawatiran bagi pelaku UMKM karena di dalam UU PDP tidak dijelaskan hal-hal teknis yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM agar bisa dikatakan aman dalam menjaga dan melindungi keamanan data pribadi.
Kekhawatiran para pelaku UMKM digital akan memberikan dampak collateral damage dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital. Kontrol atau standar kepatuhan dari pelaku UMKM digital terhadap pemrosesan dan pengendalian data pribadi belum jelas sehingga para pelaku UMK digital berpotensi melakukan pelanggaran UU PDP secara tidak sengaja. Misalnya, UMKM digital yang mempunyai bidang usaha di bidang on demand services, seperti jasa laundry antar jemput, jika ternyata aplikasinya tidak andal dan data pribadi pelanggan bocor di platform deepweb maka pelaku UMKM digital tersebut akan berpotensi menghadapi ancaman sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam UU PDP. Banyak pelaku UMKM digital tidak begitu memperhatikan aspek keamanan dan keandalan sistem elektroniknya sehingga rentan untuk dieksploitasi oleh pelaku kriminal di dunia online meskipun secara aturan sudah diamanatkan untuk menjaga keandalan dari sistem elektroniknya masing-masing. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permenkominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengharuskan agar semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk UMKM Digital, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sehingga pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap sistem elektronik para pelaku UMKM Digital. Faktanya pendaftaran sistem elektronik tersebut tidak menjamin keamanan data pribadi para pelanggan maupun pengguna. Kebocoran data pribadi di Indonesia masih tinggi meskipun sistem elektronik sudah terdaftar di Kemenkominfo misalnya seperti sistem elektronik milik BPJS, PT. Telkom, aplikasi PeduliLindungi dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Lahirnya UU PDP harus menjadi jawaban dalam mekanisme perlindungan data pribadi masyarakat. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku UMKM digital sehingga para pelaku usaha dapat memahami kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU PDP. Selain itu, para pelaku UMKM digital juga dapat mengetahui keuntungan yang diperoleh ketika patuh terhadap pengaturan yang diamanatkan di dalam UU PDP. Komunikasi kebijakan dalam bentuk sosialisasi adalah salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di masyarakat. Harold Lasswell mendefinisikan komunikasi sebagai suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, melalui media apa, kepada siapa, serta dampak apa yang ditimbulkan. Pemerintah akan berhasil mencapai tujuan kebijakan ini melalui komunikasi dalam bentuk sosialisasi yang baik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah diharapkan segera membuat standar terkait kontrol-kontrol yang harus dijalankan oleh UMKM digital agar para pelaku usaha memiliki panduan dalam menjaga keandalan dan keamanan sistem elektronik yang mereka kelola, khususnya menjamin keamanan data pribadi pelanggan maupun pengguna. Kontrol kepatuhan tersebut harus diawasi secara berkala oleh lembaga pemerintah yang mempunyai urusan di bidang perlindungan data pribadi. Kontrol kepatuhan tersebut harus diperbaharui secara berkala sehingga adaptif dengan isu-isu perkembangan teknologi dan ancamannya. Dengan demikian para UMKM digital benar-benar mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah ketika UU PDP ini efektif diberlakukan.