Konten dari Pengguna

Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN di Tahun Politik: Pentingnya bersikap Netral

Andrean Caspari
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga
8 Juni 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andrean Caspari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu pegawai yang bekerja sebagai administrator pada Instansi Pusat atau Daerah di Indonesia untuk menjalankan kebijakan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, sehingga Aparatur Sipil Negara harus berpegang teguh akan asas Netralitas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara. ASN tidak diperbolehkan untuk melayani orang yang memiliki kepentingan politik disaat menjelang pemilu supaya tidak ada terjadinya penyalahgunaan sumberdaya yang dimiliki oleh ASN, tujuan dari Netralitas sesuai UU Tentang ASN pada pasal 2 huruf F yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga harmonisasi dan menjaga kualitas kinerja dari Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerja secara kondusif yang berorientasi pada pelayanan bukan berorientasi kepada uang untuk mengendalikan masyarakat serta Aparatur Sipil Negara memiliki tanggung jawab dalam memahami dan memenuhi kebutuhan yang diingikan oleh masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat untuk kepentingan kelangsungan hidup mereka.
ADVERTISEMENT
Penyebab yang mempengaruhi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Tahun Politik yaitu Pertama, adanya kepentingan yang diinginkan oleh ASN untuk memperoleh kenaikan jabatan atau uang, ASN dijanjikan oleh calon peserta pemilu akan mendapatkan reward apabila mereka mampu mengajak massa seperti masyarakat dalam membantu mencoblos calon peserta pemilu untuk mencapai bangku kekuasaan di Pemerintahan Indonesia. Kedua, adanya hubungan kekerabatan dan kecintaan atau fanatik oleh ASN kepada calon peserta pemilu dengan cara mendukung kampanye di Media Sosial seperti menyukai atau memposting dukungan untuk calon peserta pemilu, sehingga banyak pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN yang masih terjadi hingga saat ini. Ketiga, adanya pengaruh besar yang dimiliki oleh Kepala Daerah sebagai pejabat politik yang mempengaruhi Aparatur Sipil Negara yang bekerja dibawah mereka untuk diikutsertakan dalam kampanye dan dukungan politik lainnya. Oleh karena itu, ASN bukan sebagai pembantu untuk orang yang memiliki kepentingan politik dalam mencapai bangku kekuasaan yang ada di Pemerintahan Indonesia, permasalahan pelanggaran Netralitas terjadi disebakan adanya pergantian kepemimpinan sehingga beragam cara atau strategi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu untuk memperoleh suara terbanyak untuk kemenangan mereka.
ADVERTISEMENT

Dampak tidak adanya Netralitas ASN di Tahun Politik

Dampak yang ditimbulkan tidak adanya Netralitas Aparatur Sipil Negara di Tahun Politik, yaitu Pertama, adanya diskriminasi layanan yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat, ASN harus membantu masyarakat tanpa memandang latar belakang pada setiap orang yang membutuhkan pelayanan dari ASN sesuai terkandung Pasal 4 ayat (2) huruf D. Apabila ASN tidak bersikap netral dan berpihak kepada salah satu partai politik atau calon peserta pemilu, dimana masyarakat dikendalikan atau dipaksa untuk memilih calon peserta pemilu yang bekerjasama dengan ASN disaat menjelang pemilu sehingga masyarakat merelakan suaranya dalam memperoleh akses layanan publik tersebut. Kedua, adanya perbedaan kepentingan yang membuat terjadinya konflik internal dalam lingkungan kerja ASN sehingga berdampak kepada harmonisasi dan kualitas kinerja ASN pada instansi Pemerintahan di Indonesia sebagai pemberi layanan kepada masyarakat untuk mengatasi dampak tersebut diberlakukan kebijakan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam menjaga Netralitas dari ASN supaya tidak berpihak kepada partai politik atau calon peserta pemilu. Ketiga, ASN menjadi tidak professional dalam menjalankan kewajiban yang telah ditentukan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, dimana orientasi ASN sebelumnya yang berfokus kepada pelayanan publik bergeser pada orientasi pada uang, promosi jabatan dan pemindahan tempat dinas yang diinginkan oleh oknum ASN disaat calon peserta pemilu menawarkan ASN berperilaku tidak netral atau pelanggaran kode etik ASN.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Jumlah dan Jenis Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2019-2020, dimana ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun 2019 yang paling banyak, yaitu Pertama, ASN melakukan kampanye atau sosialiasi media sosial seperti posting, komen, share, like untuk mendukung calon peserta pemilu sebanyak 188 pelanggaran. Kedua, adanya jenis pelanggaran yang membuat ASN tidak netral seperti mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan melalui himbauan, ajakan dan pemberian atribut partai atau uang sebagai bentuk dorongan untuk mengajak masyarakat mendukung salah satu partai politik atau calon peserta pemilu yang berafiliasi dengan oknum ASN disaat menjelang pemilu sebanyak 87 pelanggaran. Ketiga, adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye di lapangan sebagai roda untuk menggerakan atau memperoleh massa sebanyak mungkin dalam membantu partai politik atau calon peserta pemilu berkontribusi dalam memilih mereka sebanyak 36 pelanggaran. Dengan demikian, Pelanggaran yang terjadi pada tahun 2019 memiliki kasus sebanyak 412 Pelanggaran dari 18 jenis Pelanggaran yang ada menurut KASN.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Berdasarkan data yang diperoleh dari KASN terkait Jumlah dan Jenis Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2019-2020, dimana ASN yang melakukan Pelanggaran pada tahun 2020 yang paling banyak, yaitu Pertama, ASN melakukan kampanye atau sosialiasi media sosial seperti posting, komen, share, like untuk mendukung calon peserta pemilu sebanyak 66 Pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah atau wakil kepala derah sebanyak 50 Pelanggaran. Ketiga, ASN masih dalam proses penelaahan dengan sebanyak 48 Pelanggaran. Dengan demikian, Pelanggaran yang terjadi pada tahun 2020 memiliki kasus sebanyak 243 Pelanggaran dari 18 jenis Pelanggaran yang ada, tetapi pada tahun 2020 mengalami penurunan secara signifikan terhadap Jumlah dan Jenis Pelanggaran terhadap Netralitas ASN pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 yang memiliki jumlah dan jenis Pelanggaran sebanyak 412 Pelanggaran dari 18 jenis Pelanggaran yang ada menurut KASN.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh dari KASN terkait data Pelanggaran Netralitas ASN dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember pada Tahun 2019, dimana Jumlah Pengaduan yang diterima oleh KASN dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terkait Pelanggaran Netralitas ASN pada tahun 2019 sebanyak 412 jumlah pengaduan yang terdiri dari beberapa golongan yaitu Pertama, ASN yang melakukan Pelanggaran sebanyak 528 Pelanggaran dengan Pelanggaran yang sudah diterima dan diproses oleh KASN sebanyak 386 Pelanggaran. Kedua, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sebanyak 115 Pelanggaran dan Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sebanyak 15 Pelanggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KASN terkait Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2019 dilihat dari Provinsi dan Instansi, dimana Pelanggaran ASN yang berdasarkan provinsi dan instansi pada tahun 2019 dengan jumlah Pelanggaran yang terbanyak atau dominan, yaitu Pertama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki jumlah Pelanggaran Netralitas ASN sebanyak 59 Pelanggaran. Kedua, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jumlah Pelanggaran Netralitas ASN sebanyak 47 Pelanggaran. Ketiga, Instansi yang memiliki kategori Pelanggaran Netralitas ASN terjadi pada Kementerian dengan jumlah Pelanggaran sebanyak 38 Pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada Tahun 2019 dilihat dari Provinsi dan Instansi yang memiliki jumlah Pelanggaran yang sedikit atau tidak dominan, yaitu Pertama, Jambi, Jawa Timur dan Kalimantan Barang memiliki jumlah Pelanggaran yang paling sedikit serta memiliki jumlah Pelanggaran yang sama dengan jumlah 6 Pelanggaran yang terjadi pada 2019. Kedua, Aceh dan Riau memiliki jumlah Pelanggaran yang sedikit atau tidak dominan dan memiliki jumlah Pelanggaran yang sama dengan jumlah 7 Pelanggaran yang terjadi pada provinsi tersebut. Oleh karena itu, Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada tahun 2019 masih bisa dikatakan tinggi pada Provinsi dan Instansi yang meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan serta Kementerian sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih lanjut untuk melakukan upaya untuk mengurangi tingkat Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi atau Instansi tersebut.
ADVERTISEMENT

Kebijakan dalam mengatasi Pelanggaran Netralitas ASN di Tahun Politik 2024

Kebijakan yang berkontribusi sebagai solusi untuk mengatasi munculnya Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Tahun Politik, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana Pemerintah mengatur dan memberlakukan terkait asas yang diwajibkan untuk dipatuhi dan dimiliki oleh ASN dalam menyelenggarakan kebijan serta manajemen ASN yang terkandung dalam Pasal 2 huruf f, Pasal 24 ayat (1) huruf d terkait ASN menjaga asas Netralitas. Netralitas yang dimaksud dalam UU tersebut yaitu ASN sebagai pemberi layanan kepada masyarakat tidak boleh berpihak kepada siapa pun terutama berpihak kepada partai politik atau calon peserta pemilu yang ikut bergabung dalam pemilihan disaat menjelang pemilu. Kebijakan lain yang muncul untuk mengatasi permasalahan Pelanggaran Netralitas yang sering terjadi di Indonesia disaat menjelang pemilu, yaitu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, SKB ini memiliki maksud dan tujuan untuk menciptakan menciptakan Netralitas ASN dan Pemilihan umum yang berkualitas serta terhindar adanya kebenturan kepentingan dalam lingkungan kerja ASN yang memberikan dampak buruk pada kualitas kinerja ASN.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, adanya Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Dimana isi Surat Edaran ini untuk menjaga Netralitas Suami/Istri yang ikut dalam penyelenggaran Pemilihan Umun pada tahun 2024 yaitu adanya batasan untuk terlibat kampanye secara aktif dalam mendukung Suami/Istri dan tidak boleh menggunakan atribut instansi, partai politik serta tidak melakukan sosialisasi dalam media online selama proses penyelenggaran pemilihan umum berlangsung pada Tahun 2024.

Rekomendasi Kebijakan dalam mengatasi Pelanggaran Netralitas ASN di Tahun Politik 2024

Berdasarkan kebijakan yang telah ada di atas dalam mengatasi permasalahan Netralitas ASN sebagai bentuk solusi dari Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara masih tetap terjadi di Indonesia pada tahun politik, dimana sebagian oknum ASN berpikiran untuk memperoleh keuntungan secara pribadi yang meliputi uang, kenaikan jabatan dan penempatan pada Instansi yang diinginkan oleh oknum tersebut sehingga mereka ikut terlibat aktif dalam membantu dengan cara melakukan sosialiasi melalui media online seperti Instagram, Tiktok, dan media online lainnya yang dapat membantu memperoleh massa dalam mendukung kelompok kepentingan politik untuk membantu mendapatkan bangku kekuasaan di Pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan yang telah dikemukakan diatas merupakan solusi untuk membantu mengurangi Pelanggaran terkait Netralitas ASN yang terdapat kewajiban dan sanksi yang harus dipatuhi oleh ASN, walaupun Pelanggaran Netralitas ASN masih tetap terjadi disaat masa menjelang pemilu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Alterntif kebijakan yang dapat membantu dalam mengatasi atau mengurangi Pelanggaran Netralitas ASN yang bisa dilakukan oleh KASN dan BAWASLU, yaitu Pertama, melakukan Sosialiasi dan Pendampingan terkait Program menjaga Netralitas ASN secara merata di setiap Provinsi di Indonesia yang meliputi pengetahuan maupun membangun karakter atau kesadaran pegawai ASN untuk menciptakan pentingnya kondisi yang berkualitas, adil, serta terhindar dari kecurangan dalam keberlangsungan Penyelenggaran Pemilihan Umum sebagai bentuk kepedulian kemajuan negara. Dimana membangunan karakter dan pengetahuan yang berkualitas diperoleh ASN melalui Sosialisasi atau Pendampingan untuk membuka pemikiran ASN terkait tujuan mereka yaitu menjalankan kebijakan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara professional bukan mengikuti kemauan kelompok kepentingan politik.
Berikutnya, Kedua, Pembuatan dan Pengembangan Kebijakan untuk menciptakan arah kebijakan yang jelas dalam menjaga Netralitas ASN yang meliputi sanksi dan tindak pindana sebagai dampak konsekuensi yang ditimbulkan dari Pelanggaran Netralitas ASN seperti tindakan sanski berupa pencabutan jabatan atau pemberhentian dari Instansi Pemerintahan, denda uang, dan penjara apabila melakukan kecurangan yang ditandai sebagai tindak pidana selama berlangsungnya penyelenggaran Pemilihan Umum di tingkat Nasional atau Lokal. kebijakan ini dapat membantu atau mempermudah KASN dan BAWASLU untuk menindaklanjuti Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh ASN dengan baik. Ketiga, adanya monitoring secara berkala untuk menguji tingkat Netralitas ASN untuk mencegah terjadinya Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Dengan demikian, beberapa alternatif yang dapat membantu untuk mengurangi Pelanggaran Netralitas yang sering terjadi disaat menjelang pemilu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pilihan alternatif kebijakan yang memungkinkan dapat dilakukan untuk mengurangi atau mengatasi permasalahan Pelanggaran Netralitas ASN dan menjaga asas Netralitas ASN di Tahun Politik, yaitu melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait menjaga Netralitas ASN beriringan melakukan sosialiasi terhadap kebijakan baru diberlakukan atau kebijakan yang sudah ada dengan baik untuk memberikan pengetahuan, membangun karakter dan kesadaran ASN, sehingga mereka paham dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran yang meliputi tindak pidana atau Sanksi yang harus dipatuhi dalam menciptakan lingkungan kerja ASN yang kondusif serta menimbulkan efek jera kepada ASN disaat mereka melakukan Pelanggaran yang dapat merugikan kehidupan ASN tersebut seperti adanya denda berupa uang, pencabutan jabatan atau pemberhentian dari Instansi tempat mereka bekerja dan hukuman penjara.
ADVERTISEMENT