Konten dari Pengguna

Islam Mengatur Perceraian: Panduan untuk Menghindari Konflik Berkepanjangan

Vidya Rosni Sabillah
Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
24 Oktober 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vidya Rosni Sabillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar ini bersumber: www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar ini bersumber: www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Pendahuluan: Perceraian dalam Islam dikenal dengan istilah talaq dan diatur secara khusus dalam Al-Qur'an serta Hadis. Meski perceraian diperbolehkan, Islam mengajarkan bahwa ini adalah tindakan yang paling dibenci Allah di antara hal-hal yang dihalalkan. Oleh karena itu, perceraian harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan adil untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, terutama demi kebaikan anak-anak dan pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
1. Perceraian sebagai Jalan Terakhir: Islam menempatkan perceraian sebagai opsi terakhir setelah semua upaya untuk memperbaiki hubungan gagal. Dalam Surah An-Nisa (4:35), Allah menyarankan agar pihak keluarga atau mediator mencoba memperbaiki hubungan sebelum keputusan perceraian dibuat. Upaya rekonsiliasi ini sangat dianjurkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
2. Prosedur Talaq dalam Islam: Islam mengatur proses perceraian dengan ketat untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak dilakukan secara gegabah. Talaq harus dilaksanakan dalam masa suci (tidak dalam periode haid), dan setelah perceraian diucapkan, ada masa tunggu (iddah) selama tiga bulan bagi istri untuk memastikan tidak ada kehamilan dan memberi kesempatan bagi pasangan untuk rujuk jika mereka berubah pikiran. Jika rujuk tidak terjadi, perceraian baru bisa dianggap sah setelah masa iddah berakhir.
ADVERTISEMENT
3. Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian: Dalam Islam, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban pasca perceraian. Suami wajib memberikan nafkah selama masa iddah dan bertanggung jawab terhadap anak-anak. Sementara itu, istri juga memiliki hak untuk mendapatkan mahar yang belum diberikan sebelumnya. Kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, dengan kewajiban pengasuhan dan biaya pendidikan dibagi secara adil.
4. Menjaga Etika dan Menghindari Konflik: Perceraian seringkali membawa dampak emosional yang berat bagi kedua belah pihak. Islam mendorong agar perceraian dilakukan dengan cara yang paling etis dan penuh penghormatan, tanpa saling mencela atau menjelekkan. Dalam Surah Al-Baqarah (2:231), Allah memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan mantan pasangan dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan
ADVERTISEMENT
5. Pentingnya Mediasi dan Musyawarah: Islam sangat menekankan musyawarah dan mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik keluarga. Para ulama dan penasihat keluarga sering dilibatkan untuk membantu menemukan solusi yang paling tepat tanpa harus berujung pada perceraian. Proses ini dapat membantu menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, terutama demi kebaikan anak-anak
Kesimpulan: Perceraian dalam Islam bukanlah sesuatu yang disukai, namun bisa menjadi solusi jika semua usaha lain telah gagal. Islam mengajarkan agar perceraian dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, dan memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati. Dengan mengikuti pedoman ini, perceraian dapat dihindari dari menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.