Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Cara Buat Paspor Anak Bagi Kamu yang Mau Traveling ke Luar Negeri
28 Februari 2020 14:30 WIB
Tulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah, kalau kamu punya rencana membawa buah hati untuk jalan-jalan bersama mengunjungi negeri tetangga. Pastikan anak kamu juga sudah memiliki paspornya sendiri ya. Karena anak berumur 0-17 tahun atau belum mempunyai KTP juga wajib mempunyai paspor, lho.
Eits, kamu enggak perlu bingung atau khawatir. Sebab kini proses pembuatan paspor sudah lebih mudah karena bisa mendaftarkan antrean secara online melalui situs imigrasi, aplikasi layanan paspor online dan WhatsApp.
Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. KTP kedua orangtua.
2. Akta perkawinan/ buku nikah.
3. Paspor orangtua yang masih berlaku.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Akta kelahiran anak.
6. Surat pernyataan orangtua.
7. Materai 6.000.
ADVERTISEMENT
8. Surat kuasa bermaterai jika salah satu orangtua tidak bisa hadir.
9. Jika orangtua telah bercerai wajib mencantumkan akta perceraian atau surat penetapan hak asuh anak.
10. Jika anak berganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama.
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mendaftar antrean secara online. Pendaftaran paspor online biasanya dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 dan Minggu pukul 17.00.
Saat mendaftar secara online, kamu bisa menggunakan akun orang tua baik melalui situs, aplikasi ataupun WhatsApp. Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi biodata anak dan orang tua secara lengkap.
Apabila proses pendaftaran selesai, kamu akan menerima barcode antrean yang bisa kamu bawa ke kantor imigrasi bersama anak kamu. Kedua orang tua harus datang saat proses pembuatan paspor untuk menandatangani surat pernyataan dan mendampingi anak saat wawancara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, serahkan semua dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas imigrasi. Setelah itu, kamu akan diminta untuk menandatangi surat pernyataan dan mengisi data anak. Jika dokumen sudah lengkap kamu tinggal menunggu panggilan untuk sesi wawancara dan foto untuk sang anak.
Jika semua prosesnya sudah selesai kamu akan menerima surat untuk pengambilan paspor. Proses pembuatan paspor anak memakan waktu 3-5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan bank yang sudah ditunjuk oleh pihak imigrasi.
Saat pengambilan paspor kamu jangan lupa membawa bukti pembayaran, kartu identitas, dan lembar pengambilan paspor atau bukti sudah melakukan wawancara dan foto. Mudah, kan.