Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Tidak Wajib Tes PCR
10 Januari 2023 7:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Viral Food Travel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan syarat naik kapal laut terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat dalam perjalanan laut sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Naik Kapal Laut
Syarat naik kapal laut terbaru tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 .
Syarat ini berlaku efektif per 26 Agustus 2022. Berikut sejumlah syaratnya dikutip dari situs resmi hubla.dephub.go.id.
1. Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen . Namun, tetap diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Orang yang melakukan perjalanan juga harus sesuai dengan kriteria tertentu dari vaksinasi yang telah diterima.
2. Wajib Booster untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengungkapkan bahwa PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Untuk PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. PPDN WNA Wajib Vaksin Dosis 2
PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, dan usianya 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
4. PPDN Berusia di Bawah 6 Tahun Bebas Vaksin
PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Namun, pendamping perjalanannya wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
5. PPDN dengan Kondisi Khusus
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Protokol Kesehatan terhadap Nakhoda dan Awak Kapal
Bukan hanya penumpang yang mendapatkan syarat naik kapal, nakhoda dan awak kapal juga harus memenuhi sejumlah syarat.
Dirjen Arif mengungkapkan nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
ADVERTISEMENT
Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Mereka bisa bertugas seperti biasa selama tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19.
Jika mereka menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19, maka mereka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Setelah itu, barulah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR. Kalau hasilnya positif, maka nakhoda dan awak kapal akan mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran.
(DEL)