Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Anak Dibawah Umur Menurut KUHP
14 Mei 2024 7:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Virgano TS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir akhir ini kita sering melihat tindakan kriminal baik di sekitar rumah, ataupun melihat diberita. Tak jarang tindak pidana dilakukan oleh anak-anak yang tergolong masih dibawah umur. Dengan begitu bagaimana hukum di Indonesia mengatur regulasi atas tindakan pertanggung jawaban tindak pidana bagi anak?
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak konkret mengatur batasan usia minimal anak dalam pertanggung jawaban tindak pidana yang dilakukan seorang anak. Namun para ahli pidana memberi tafsiran pada Pasal 45 KUHP yang menyebutkan “belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun”. Dari pernyataan ini disimpulkan batasan usia adalah 16 Tahun. Pada dasarnya anak tidak dimintai pertanggung jawaban pidana, akan tetapi ada hal-hal yang menyebabkan anak pertanggungjawaban pidana dapat dimintai kepada anak itu, bisa kita lihat pada Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 KUHP.
Dalam Pasal 45 KUHP mengatur anak di bawah 16 tahun yang melakukan perbuatan pidana akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau yang memeliharanya dan tidak dikenakan sanksi apapun. Akan tetapi Jika tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran dari Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503- 505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, 540 KUHP dan belum lewat dua tahun dengan begitu anak yang melakukan perbuatan melawan hukum diserahkan kepada pemerintah. Jika hakim memerintahkan diserahkan ke pemerintah dalam pasal 46 KUHP maka pelaksanaannya anak dimasukkan ke dalam rumah pendidikan negara guna menerima Pendidikan khusus dari pemerintah ataupun dikemudian hari bisa juga, ditempatkan pada seseorang yang bertempat di Indonesia, badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan Pendidikan yang layak untuk memperbaiki moral serta tingkah laku anak. Rentan waktu dalam mendidik paling lama sampai anak tersebut berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya hakim bisa juga menjatuhkan pidana pada anak dibawah umur bila apa yang diperbuat tindak pidana berat ataupun tidak mendapat persetujuan dalam mediasi, akan tetapi ada persyaratan ataupun batasan dalam menjatuhi hukuman. Dalam Pasal 47 KUHP, dalam ayat 1 dijelaskan, jika hakim menjatuhkan pidana, maksimum pidana pokok terhadap deliknya dikurangi sepertiga. Kemudian lanjutan pada pasal tersebut dalam Ayat 2 dikatakan, Jika perbuatan kejahatan yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 Tahun. Untuk Pidana Tambahan bagi anak diatur pada Ayat 3. Perihal pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim tidak berlaku bagi anak yang melakukan tindak pidana, terkecuali perampasan barang-barang tertentu tetap dilaksanakan bila diperlukan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, pertanggung jawaban pada anak dalam porsi ringan dalam Pasal 45 KUHP, anak yang melakukan perbuatan pidana akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau yang memeliharanya dan tidak dikenakan sanksi apapun. Akan tetapi Jika tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran dari Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503- 505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, 540 KUHP dan belum lewat dua tahun dengan begitu anak yang melakukan perbuatan melawan hukum diserahkan kepada pemerintah, kemudian dididik oleh pemerintah baik di rumah pendidikan negara, ataupun ditempatkan di tempat khusus, badan hukum, Yayasan dan lain sebagainya yang berlokasi di Indonesia. Dalam tahap akhir hakim bisa juga menjatuhkan pidana pada anak dibawah umur, Dalam Pasal 47 KUHP dijelaskan bila dijatuhi hukuman maksimum pidana pokok terhadap deliknya dikurangi sepertiga, kemudian perbuatan kejahatan yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan Pidana tambahan dalam Pasal 10 KUHP butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi Pasal 45, 46, dan 47 KUHP sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak, yakni UU No. 11 Tahun 2012