Konten dari Pengguna

Hukum Jual Beli Hewan Qurban Secara Online di Era Digital Dalam Pandangan Islam

Vivi Nafisah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Ekonomi Syariah
17 Juni 2021 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Vivi Nafisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Teknologi Digital Ekonomi. Photo by Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teknologi Digital Ekonomi. Photo by Shutterstock

Fenomena di Era Digital di Memanfaatkan Oleh Pelaku Usaha

ADVERTISEMENT
Maraknya fenomena kehidupan yang yang serba online di era digital pada zaman sekarang ini, membuat aktivitas-aktivitas kehidupan yang dilalui saat ini sangatlah mudah dan dapat dijangkau oleh berbagai macam kalangan masyarakat. Sejalan dengan berkembangnya teknologi dan informasi yang tidak bisa dihindari juga sangat mempengaruhi pada beberapa sektor, khususnya pada sektor ekonomi, sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk memperdagangkan dagangannya.
ADVERTISEMENT
Apalagi pada awal tahun 2020 ketika wabah COVID-19 masuk ke Indonesia, membuat para pelaku usaha pun memperdagangkan dagangannya lewat perkembangan teknologi yang semakin canggih, cepat dan mudah yaitu E-Commerce, E-Commerce pun kini semakin berkembang pesat dengan berbagai fitur-fitur didalamnya yang memudahkan proses berbelanja dan bertransaksi dengan cepat dan mudah.
Mengingat dengan perayaan hari Raya Idul Adha yang akan datang dalam beberapa waktu kedepan, banyak para pelaku usaha hewan qurban yang memperjual belikan hewan-hewan qurban nya melalui online, dengan mempromosikannya lewat media sosial untuk menjangkau lebih banyak pelanggan, banyak juga E-Commerce yang menyediakan fitur berqurban, dengan fitur ini memberikan kemudahan kepada masyarakat ditengah pandemi COVID-19 untuk menjalani Ibadah qurban melalui program qurban online.
ADVERTISEMENT
Dengan tersedianya fitur berqurban dibeberapa E-Commerce ini memberikan keuntungan diantaranya keuntungan bagi kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli, dimana keuntungan bagi penjual hewan qurban yaitu usahanya tersebar luas di beberapa jangkauan, sehingga dapat menarik pembeli dari berbagai macam wilayah, dan keuntungan bagi pembeli yaitu lebih menghemat waktu dan tidak perlu untuk mendatangkan tempat penjualan hewan qurban untuk memilih hewan qurban, lebih tepat sasaran dan lebih mudah karena pendistribusian nya langsung diserahkan kepada pengurus jasa qurban online yang ahli, profesional dan bisa dipercaya, dan para pembeli tidak perlu terjun langsung untuk pendistribusiannya. Selain keuntungan terdapat juga kekurangan dari transaksi jual beli hewan qurban secara online yaitu kita tidak bisa memilih hewan qurban secara langsung, dan tidak bisa melihat pendistribusiannya secara langsung.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam transaksi jual beli yang dilakukan tersebut wajib bagi para pedagang hewan qurban untuk menjelaskan secara detail dan terperinci tentang apa yang di perjual belikan nya tersebut, seperti menyebutkan sifat-sifat barang, karakteristik barang atau menampilkan gambar barang tersebut, dengan syarat dan ketentuan sifat-sifat barang yang jelas seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya. agar nanti nya tidak terdapat unsur-unsur yang dapat merugikan antara penjual dan pembeli. Dan dengan menyebutkan sifat-sifat dan ketentuan barang yang akan di perjual belikan kedudukannya itu sama seperti dengan mendatanginya langsung dan melihat secara langsung.
Selanjutnya Bagaimana Pandangan Fiqih Muamalah Dalam Islam Menjelaskan Terkait Dengan Hukum Jual Beli Hewan Qurban Secara Online di Era Digital Pada Saat Ini?
ADVERTISEMENT
Nah hukum jual beli itu sendiri adalah mubah atau di perbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Hal ini telah dijelaskan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Maka dari itu hukum jual beli hewan qurban pun diperbolehkan, selanjutnya bagaimana jika jual beli tersebut secara online? dalam fiqih muamalah hal ini termasuk dalam Bai’ As-Salam. Bai’ As-Salam adalah jual beli suatu barang secara tangguh dengan bayaran harga secara tunai dan terlebih dahulu, tetapi penyerahan barang ditangguhkan pada suatu masa yang telah ditetapkan atau barang tersebut diserahkan di kemudian hari. Dalam Bai’ As-Salam ini hukum nya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang haram.
ADVERTISEMENT
Secara terminologi ulama fiqih mendifinisikan:
بـَيْعُ اَجَلٍ بِعَاجِلٍ أَوْ بـَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فيِ الذَّمَّةِ أَيْ أَنَّهُ يـَتـَقَدَّمُ فِيْهِ رَأْسُ الْمَالِ وَيـَتَأَخُّرُ الْمُثْمِنُ لأِجَلٍ
Artinya : “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-ciri nya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”
Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai berikut:
عَقْدٌ عَلَى مَوْصُوْفٍ بِذِمَّةٍ مَقْبـُوْضٍ بمَجْلِسِ عَقْدٍ
Artinya; “Akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari’’
Bai’ As-Salam banyak dijelaskan oleh para ulama karena Bai' As-Salam ini tiidak dijelaskan dalam Al-Quran, Maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hukum Islam mengenai hal tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
a. Hadist tentang Bai’ As-Salam :
مَنْ أَ سْلَفَ فيِ شَيْئٍ فـَلْيَسْلِفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ أِلىَ أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ .(رواه الترمذ رى و مسلم وابو داود والنسائ والتر مذى وابن ماجه عن ا بن عباس)
Artinya : “Jika kamu melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan waktu tertentu”. ( HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i at-Tirmizi dan Ibn Majah dari Ibnu Abbas)
b. Hukum tentang Bai’ As-Salam :
Adapun hadits tentang dasar hukum diperbolehkannya transaksi ini adalah sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam :
عَنْ حَكِيْمِ بِنْ حِزَامْ اَن النَّبِيْ صَلَى االله عَلَيْهِ وَسَلَم قَالَ لَهُ لَأَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَ ك
Artinya : “Dari Hakim bin Hizam, sesungguhnya Nabi bersabda: janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”.
ADVERTISEMENT
عَنْ ابْنِ عَبَّا سٍ قَالَ قَدِ مَ النَّبِيُّ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المَدِ يـْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فيِ الثَّمَارِالسَّنَة وَ السَّنَتَـيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فيِ تَمْرٍ فـَلْيُسْلِفْ فَي كَيْلٍ مَعْلُو مٍ وَوَزْنٍ مَعْلُو مٍ أِلىَ أَجَلٍ مَعْلُو مٍ
Artinya : “Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyarakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”(H.R Al-Bukhari).
Jadi dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang semakin canggih dan berkembang, membuat masyarakat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mencari penghasilan dan mempertahankan hidupnya apalagi pada masa pandemi COVID-19 saat ini yang dimana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan, tetapi dengan berkembang pesatnya teknologi yang semakin canggih dapat membantu masyarakat dari kesulitan tersebut, contohnya adalah dengan memperjual belikan hewan qurban secara online, dan hukum jual beli hewan qurban secara online dalam pandangan fiqih muamalah adalah termasuk dalam Bai’ As-Salam dimana jual beli ini diperbolehkan jika semua syarat dan ketentuan nya sesuai dengan syariat-syariat islam. Dengan adanya jual beli hewan qurban juga dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi saat ini. Dan islam sendiri adalah agama yang sangat fleksibel sehingga aturan dan hukum nya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada setiap masa nya.
ADVERTISEMENT