Konten dari Pengguna

Penetapan Hasil Pilbup Bandung 2020 Masih Menunggu Keadilan Putusan MK

Wahyu Ari Wicaksono
Newsteller and writerpreneur.
16 Maret 2021 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Ari Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penetapan Hasil Pilbup Bandung 2020 Masih Menunggu Keadilan Putusan MK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Meski gegap gempita Pilkada Kabupaten Bandung sudah tidak lagi terdengar, tetapi penetapan hasil akhirnya belum juga usai. Walapun hasil penghitungan suara pasca pencoblosan telah dikantongi, namun sampai saat ini status ketiga paslon pilbup tersebut masih dalam posisi setara. Semuanya boleh dikatakan masih sebagai paslon. Belum ada yang secara definitif menang karena semua masih harus menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga saat ini belum kelar.
ADVERTISEMENT
Penegasan status ini disampaikan Kuasa Hukum Relawan Tim NU Nia-Usman, Sachrial SH dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin siang, 15 Februari 2021 kemarin. Turut hadir dalam acara tersebut, paslon nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dan juga para pimpinan koalisi partai (Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan Gelora). Tak terkecuali, timses yang dipimpin Cecep Suhendar serta tim relawan Dadang Rusdiana dkk juga nampak hadir.
Penetapan Bupati Bandung terpilih hasil Pilbup Bandung 2020 kemarin memang harus terkendala sementara karena adanya gugatan yang hingga saat ini masih juga berproses di MK. Gugatan yang mencuat di Kabupaten Bandung ini bukan sengketa antar paslon melainkan berupa gugatan yang dialamatkan kepada pihak KPU Kab. Bandung sebagai penyelenggara pilkada.
ADVERTISEMENT
"Materi gugatan, utama terhadap materi "visi dan misi" Paslon nomor urut 3. "Materi itu diduga kuat bersifat kuantitatif yang bertendensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada 2020," tegas Sachrial, yang menurutnya seharusnya hanya boleh bersifat kualitatif saja.
Imam Wahyudi yang berperan sebagai Juru bicara konpers juga telah menjelaskan dari awal acara bahwa substansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kab. Bandung 2020, bukanlah sengketa antar paslon. "Bahwa gugatan secara spesifik kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada. Bukan sengketa antarpaslon," katanya.
Imam juga menjelaskan, PHPU kali tidak menyangkut perolehan suara dengan ambang batas 2,5 prosen. "Kiranya merupakan fenomena baru dalam PHPU yang tidak melulu pertimbangan selisih perolehan suara," imbuhnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung H. Sugianto seperti yang dikutip sundanesia dotcoid (15/3) menyatakan, bahwa adapun tujuan utama gugatan lebih merupakan edukasi politik warga dalam berdemokrasi sejati. "Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami tengah menanti dan senantiasa menghormati apa pun keputusan MK nanti," jelas Sugianto, didampingi Ketua Partai Gerindra Kab. Bandung, Yayat Hidayat.
ADVERTISEMENT
Terkait peluang untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan, Sachrial selaku kuasa hukum meyakini, bahwa semestinya MK dalam menentukan keputusan mereka akan bersandar dan mengutamakan norma-norma hukum tentang hal tersebut.
"Apakah pelaksanaan pilkada dimaksud sudah memenuhi prasyarat berdemokrasi yang sebenarnya atau belum? Dan itu wewenang MK dalam menilai," tegasnya berharap.
Jika tidak ada sengketa ini, seharusnya prosesi Pilbup Bandung 2020 sudah selesai dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bandung yang terpilih sudah bisa dilantik. Seperti telah diketahui, KPU Kab. Bandung telah merilis hasil perolehan suara Pilkada Kab. Bandung 2020 pada 15 Desember 2020 lampau. Dimana hasilnya, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan raih suara terbanyak (928.602). Disusul paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih 511.413 suara, dan paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem -Atep Rizal dengan 217.780 suara.
ADVERTISEMENT
Namun usai penetapan hasil akhir perhitungan tersebut, tidak bisa diteruskan ke proses penetapan lebih lanjut, menyusul adanya gugatan yang masih berproses di MK hingga saat ini.(*)