Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fintech Peer-To-Peer Lending: Anugerah atau Musibah?
12 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Wahyu Ade tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era teknologi saat ini, segala hal terasa lebih mudah, termasuk dalam hal permodalan. Jika sebelumnya masyarakat Indonesia kesulitan untuk mendapatkan pinjaman, kini mendapatkan pinjaman uang menjadi sangat mudah, salah satunya melalui pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online, yang juga dikenal sebagai Fintech Lending, adalah inovasi terbaru dalam bidang finansial yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan pinjaman secara online. Melalui fintech lending, konsumen dapat melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa perlu bertemu langsung, mulai dari proses administrasi pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana.
Dalam upaya mengurangi korban dan meningkatkan kesadaran masyarakat, telah dilaksanakan program kerja monodisiplin yang berfokus pada sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal. Program ini bertujuan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 4, yaitu meningkatkan literasi dan pendidikan masyarakat.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan Akuntansi – Wahyu Ade Setianingrum mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal dan cara menyikapi pinjaman online dengan bijak. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Jatirejo dengan target peserta ibu-ibu PKK. Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 ibu-ibu PKK Desa Jatirejo, yang cenderung rentan terhadap tawaran pinjaman yang menggoda untuk pengeluaran primer, sekunder, dan tersier.
ADVERTISEMENT
Acara berlangsung kondusif dan interaktif. Beberapa peserta bahkan berbagi pengalaman dan cerita terkait kasus yang menimpa korban pinjaman online ilegal, serta aktif bertanya seputar materi yang disampaikan.
Ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan apakah suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan, tetapi semuanya berpotensi merugikan:
1. Pertama, entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK.
2. Kedua, perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut, seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan, dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
3. Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menyebabkan masalah dan merugikan diri mereka sendiri.
"Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli HP, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga patut diwaspadai," ujar Wahyu Ade.
ADVERTISEMENT
Materi edukasi tentang layanan pinjaman online atau fintech lending yang disampaikan meliputi definisi fintech lending atau Peer-to-Peer Lending, tips menggunakan fintech lending, ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online.
Hasil dari kegiatan program kerja monodisiplin ini adalah terlaksananya edukasi tentang layanan pinjaman online atau fintech lending dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Jatirejo. Selain itu, untuk memastikan ilmu yang telah diberikan dapat diterapkan dengan baik, seluruh peserta diberikan leaflet yang dapat dijadikan pedoman dalam memahami pinjaman online yang aman dan tepat. Harapannya, para peserta dapat menyebarkan ilmu yang diterima kepada masyarakat lain, sehingga literasi finansial terkait fintech lending di Desa Jatirejo meningkat.
Penulis : Wahyu Ade Setianingrum (S1 Akuntansi – Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
ADVERTISEMENT
DPL : An’im Kafabih., S.E., M.E
Lokasi KKN : Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang
#kknundiptim2 #p2kknundip #lppmundip #undip