Konten dari Pengguna

Memperbanyak Pembantu Presiden

Wahyu Rizki Farizma
Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
1 November 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyu Rizki Farizma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Prabowo saat melantikan para pembantu dalam kabinet nya. Sumber: BPMI Setpres/Laily Rachev
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo saat melantikan para pembantu dalam kabinet nya. Sumber: BPMI Setpres/Laily Rachev
ADVERTISEMENT
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden akan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet dalam satu periode masa jabatan seorang Presiden. Hal ini lah yang membuat istilah “pembantu presiden” melekat kepada seorang menteri. Dalam pengisian jabatan menteri pun menjadi kewenangan penuh Presiden untuk menunjuk seseorang dalam mengisi kursi jabatan menteri dalam kabinet yang dibentuk Presiden. Dalam menunjuk menteri atas suatu kementerian, Presiden memiliki pembatasan jumlah menteri yang ditunjuk dalam kabinet nya. Pembatasan ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembatasan ini didasarkan pada jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh Presiden yaitu sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Kementerian.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tanggal 19 September 2024 lembaga legislatif Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang menghapus batas maksimal jumlah Kementerian yang dapat dibentuk oleh Presiden. Maka kini dalam kewenangan Presiden di Indonesia tidak dibatasi banyak jumlah maksimal kementerian yang dapat dibentuk. Terlebih, pengesahan undang-undang sangat bertepatan dilakukan dalam masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto. Sebab tentu, sebagai Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto sudah mulai menyiapkan calon menteri yang akan membantunya dalam satu periode ke depan.

Sarat Politik

Sebagaimana telah disebutkan di sebelumnya, pengesahan undang-undang ini bertepatan pada masa transisi estafet kepemimpinan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Hal inilah yang menjadi titik kritis dalam pengesahan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara. Momen pengesahan ini sangat berdekatan dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden yaitu 20 Oktober 2024. Setidaknya terdapat jarak satu bulan dari pengesahan undang-undang ini terhadap pelantikan Presiden terpilih.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat kejadian tersebut, dengan penalaran yang wajar saja dapat dikatakan bahwa undang-undang ini dihadiahkan kepada presiden terpilih yang akan menjalankan roda pemerintahan selanjutnya dan sudah pasti bahwa undang-undang ini akan berbau ke arah sarat politik. Hal ini perlu menjadi evaluasi dalam cara bernegara di Indonesia. Karena banyaknya hukum yang dibentuk atas suatu hal yang tergesa tanpa adanya proses pembentukan yang baik. Bentuk ketergesaan ini terlihat dengan proses legislasi yang ugal-ugalan atau menguji undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi ketika berdekatan atas suatu peristiwa tertentu.
Model bernegara seperti hal tersebut, tidak terlepas akan ketamakan politik dalam menjalankan kekuasaan. Hukum yang awalnya sebagai pembatas agar politik di dalam rel yang benar, tetapi kini hukum dinegosiasi melalui pembentukannya agar rel tersebut dapat diperlebar agar tindakan politik buruk dihalalkan. Perlu dikritisinya model bernegara tersebut agar tindakan ini tidak terus berulang dan dinormalisasi oleh generasi yang akan. Hal ini juga menjadi harapan agar presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto tidak melakukan hal yang sama sebagai kepala pemerintahan ke depan.
ADVERTISEMENT

Zaken (Gemuk) Kabinet

Adanya pengesahan undang-undang tentang perubahan undang-undang Kementerian Negara merupakan hadiah bagi Prabowo Subianto. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu sebelum undang-undang ini disahkan, melalui Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa Prabowo akan membentuk zaken kabinet. Istilah zaken kabinet dapat diartikan sebagai bahwa dalam suatu kabinet diisi oleh menteri yang kompeten dalam bidangnya. Hal ini perlu diapresiasi dan ditagih pelaksaannya atas pernyataan tersebut. Akan tetapi, kabinet yang diimpikan tersebut sulit untuk dicapai oleh Prabowo sebab didukung oleh koalisi partai politik yang banyak.
Tidak perlu dipungkiri bahwa beberapa periode belakangan atas Presiden yang pernah berkuasa akan membentuk kabinet yang juga diisi oleh anggota/orang yang teralifiasi partai politik yang mendukung Presiden terpilih ketika Pemilihan Umum. Hal inilah yang dihadapi oleh Prabowo dengan banyaknya partai politik yang tergabung dalam koalisi saat pemilu. Zaken kabinet yang dijanjikan oleh Prabowo mungkin akan menjadi kabinet gemuk.
ADVERTISEMENT
Kemungkinan atas undang-undang perubahan ini menjadi kado untuk Prabowo semakin masuk akal dalam penalaran. Karena, undang-undang ini seakan mempermudah janji politik nya dengan partai politik pendukung dan juga dapat diisi oleh orang-orang yang berkompeten di dalam kabinet nya nanti. Hal ini juga menarik untuk dilihat ke depan pasca pelantikan Prabowo, terkait sikap yang akan diambil oleh Prabowo atas undang-undang ini.

Kebijaksanaan Presiden Terpilih

Tentunya kabinet yang dibentuk akan amat ditentukan oleh Prabowo sebagai Presiden terpilih. Atas kewenangan yang dimilikinya yang seharusnya perlu dipertimbangkan bukan hanya diisi oleh orang yang kompeten saja, apalagi bukan juga soal janji politik di belakang publik dengan partai politik. Yang perlu dipertimbangkan ialah kabinet yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Indonesia. Efektif ini pun bisa dalam perluas maknanya bisa dalam pengisian jabatan, keuangan, dan program unggulan oleh kabinet yang akan di bentuk.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, kebijaksanaan Prabowo akan sangat diuji dalam pengisian menteri dalam kabinetnya. Karena esensi atas keberhasilan suatu kabinet bukan disandarkan pada banyaknya jumlah Menteri yang memimpin Kementerian, tetapi seberapa efektif kabinet tersebut dapat berjalan bagi kemajuan Indonesia.