Konten dari Pengguna

Asap Rokok Ilegal, Perpaduan Kesehatan Masyarakat dan Efektivitas Regulasi

wahyu andrianto
Aktivitas: Anggota Aktif World Association for Medical Law, Dosen Tetap FHUI, Konsultan Hukum Kesehatan
14 Desember 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Lebih dari sekadar nikotin, rokok ilegal adalah “bom waktu” yang siap meledak dan menyebarkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah ekonomi, sosial dan hukum.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% pada tahun 2016 menjadi 19,2% pada tahun 2019. Dalam perkembangannya, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan tahun 2023, anak dan remaja berusia 10 hingga 18 tahun menjadi kelompok dengan peningkatan jumlah perokok tertinggi, yakni 7,4 persen. Secara rinci, kelompok usia 15 hingga 19 tahun adalah kelompok perokok terbanyak, yakni 56,5 persen yang diikuti usia 10 hingga 14 tahun, yaitu 18,4 persen. Apabila disimpulkan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang dengan kelompok anak dan remaja berusia 10 hingga 18 tahun menjadi perokok utama. Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, sebagian besar dari 63,4 perokok di Indonesia mengaku kesulitan untuk berhenti merokok meskipun memiliki keinginan untuk stop merokok. Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan bahwa lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.
ADVERTISEMENT
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan pembayaran cukai. Rokok ini diproduksi dan diedarkan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Beberapa karakteristik rokok ilegal adalah, tidak memiliki pita cukai, mempergunakan pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas, mempergunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan merek rokok, serta harganya lebih murah.
Rokok ilegal yang diproduksi dan diperdagangkan tanpa memenuhi regulasi yang berlaku, merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Meskipun sering dianggap sebagai masalah ekonomi semata karena menghindari pembayaran cukai, dampaknya terhadap kesehatan jauh lebih luas. Karena tidak diawasi oleh badan regulasi, rokok ilegal mengandung kadar bahan kimia berbahaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan rokok legal. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai penyakit serius. Rokok ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka pendek seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Dalam jangka panjang, konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit kronis seperti, kanker paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, serangan jantung, stroke, penyakit paru obstruktif kronis, emfisema, dan bronkitis kronis.
ADVERTISEMENT
Rokok ilegal mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang kadarnya jauh lebih tinggi dibandingkan rokok legal. Beberapa bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam rokok ilegal antara lain, logam berat (misalnya timbal, kadmium, dan arsenik yang dapat merusak organ vital seperti ginjal, hati, dan sistem saraf), pestisida (sisa-sisa pestisida yang digunakan pada tanaman tembakau dapat tertinggal dalam rokok dan terhirup oleh perokok), dan asbes (dapat menyebabkan kanker paru-paru).
Anak-anak dan remaja yang merokok, terutama rokok ilegal, rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Tubuh mereka yang masih dalam proses pertumbuhan, sensitif terhadap zat-zat berbahaya dalam rokok. Nikotin dalam rokok adalah zat adiktif yang kuat. Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak, terutama bagian yang bertanggung jawab atas pembelajaran, memori, dan pengambilan keputusan. Nikotin juga dapat menghambat produksi hormon pertumbuhan, sehingga anak-anak yang merokok cenderung memiliki tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan teman sebayanya. Selain itu, rokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan pada anak-anak dan remaja, seperti asma, bronkitis, infeksi saluran pernapasan atas yang berulang, dan penurunan fungsi paru-paru. Dari sudut kesehatan mental, anak-anak dan remaja yang merokok cenderung memiliki masalah sosial dan emosional seperti depresi, kecemasan, dan perilaku agresif.
ADVERTISEMENT
Rokok ilegal tidak dikenakan pajak seperti rokok legal. Pajak dari penjualan rokok merupakan sumber pendapatan bagi negara. Ketika ada peredaran rokok ilegal maka negara kehilangan potensi pendapatan. Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan rokok legal yang sudah terkena berbagai macam pajak, salah satu faktor penyebabnya adalah karena harga jual rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal. Biaya produksi rokok ilegal cenderung lebih rendah karena produsen tidak mengeluarkan biaya untuk izin produksi, sertifikasi, dan skala pemasaran yang besar. Tenaga kerja yang digunakan dalam produksi rokok ilegal, tidak terdaftar dan dibayar dengan upah rendah. Rokok ilegal mempergunakan bahan baku yang kualitasnya lebih rendah dan harganya lebih murah sehingga tidak memenuhi standar kualitas. Dari aspek distribusi, peredaran rokok ilegal berpotensi melibatkan jaringan perdagangan ilegal yang terkait dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, penyelundupan, dan bahkan tindak kejahatan dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Meskipun Pemerintah telah berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Jumlah petugas penegak hukum yang terbatas membuat sulit untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah. Hal ini berbanding terbalik dengan kompleksitas jaringan peredaran rokok ilegal yang melibatkan banyak pihak mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer. Permasalahan ini semakin kronis dengan adanya oknum petugas penegak hukum yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Praktik suap seringkali terjadi antara petugas penegak hukum dengan pelaku kejahatan. Masyarakat juga kurang peduli dengan masalah peredaran rokok ilegal karena sebagian masyarakat mendapatkan manfaat dari peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal merupakan langkah krusial dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Sanksi hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan efek jera bagi pelaku, baik produsen, distributor, maupun pengecer rokok ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal karena masyarakat memiliki akses informasi yang luas dan lebih dekat dengan lingkungan sekitar, sehingga dapat menjadi mata dan telinga bagi Pemerintah dalam upaya penegakan hukum. Dengan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat maka dapat dibangun kesadaran kolektif untuk menolak dan melawan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya rokok ilegal merupakan langkah awal dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan rokok ilegal diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Koordinasi antara bea cukai, kepolisian, Pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya harus ditingkatkan. Kesadaran masyarakat juga perlu dibangun dengan melakukan kampanye sosialisasi yang masif melalui media massa dan komunitas serta peningkatan literasi masyarakat melalui edukasi. Dari segi penegakan hukum, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan cukai dan peredaran tembakau perlu direvisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan juga harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan interpretasi. Kombinasi antara upaya penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan regulasi, dan kerjasama antar stakeholder merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Sumber foto: https://pixabay.com/id/photos/rokok-merokok-membakar-rokok-abu-110849/