Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makanan Rekayasa Genetik Menghidangkan Benturan Kepentingan Industri vs Konsumen
21 Desember 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Mencapai keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen bukanlah tugas yang mudah. Salah satu solusinya adalah harus diwujudkan regulasi yang berbasis sains, transparan, dan akuntabel, didukung oleh komunikasi risiko yang efektif serta dialog yang inklusif agar potensi manfaat GMO dapat dioptimalkan sambil tetap memprioritaskan keamanan dan hak konsumen.”
ADVERTISEMENT
GMO (Genetically Modified Organism), atau dalam bahasa Indonesia disebut Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OMG) atau Produk Rekayasa Genetik (PRG), adalah organisme (bisa berupa tumbuhan, hewan, bakteri, atau virus) yang materi genetiknya (DNA) telah diubah secara artifisial menggunakan teknik rekayasa genetika. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan sifat atau karakteristik baru yang diinginkan pada organisme tersebut. Rekayasa genetika memungkinkan para ilmuwan untuk memodifikasi gen secara spesifik dan memasukkan gen dari spesies yang berbeda, sehingga menghasilkan perubahan yang lebih terarah dan efisien. Contoh pada tanaman, di antaranya adalah Jagung Bt (dimodifikasi dengan gen dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt) yang menghasilkan protein insektisida, sehingga tahan terhadap hama serangga tertentu); Kedelai Roundup Ready (direkayasa agar tahan terhadap herbisida glifosat dan memudahkan pengendalian gulma di lahan pertanian); Padi Golden Rice (dimodifikasi untuk menghasilkan beta-karoten yaitu prekursor vitamin A, untuk mengatasi kekurangan vitamin A pada masyarakat yang bergantung pada nasi sebagai makanan pokok). Contoh pada hewan, di antaranya adalah Salmon AquAdvantage yang direkayasa untuk tumbuh lebih cepat dari salmon konvensional. Selain salmon, saat ini sedang dilakukan penelitian untuk menghasilkan sapi yang lebih tahan terhadap penyakit tertentu. Pada mikroorganisme juga sedang dilakukan penelitian terhadap bakteri agar memproduksi insulin manusia dalam skala industri untuk pengobatan diabetes.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, muncul argumen yang kontra terhadap GMO. GMO berpotensi menimbulkan dampak kesehatan. Ada kekhawatiran bahwa GMO dapat memicu reaksi alergi pada sebagian orang, meskipun penelitian hingga saat ini belum memberikan bukti yang kuat. Penggunaan gen penanda resistensi antibiotik dalam proses rekayasa genetika dikhawatirkan dapat memicu penyebaran resistensi antibiotik pada bakteri di dalam tubuh manusia. Kekhawatiran bahwa gen yang disisipkan dapat menghasilkan protein baru yang beracun bagi manusia. Selain berdampak terhadap kesehatan, GMO juga berpotensi berdampak lingkungan. Penggunaan tanaman GMO yang tahan hama secara terus-menerus dapat memicu perkembangan hama yang resisten terhadap insektisida yang dihasilkan oleh tanaman tersebut. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa budidaya GMO dapat mengurangi keanekaragaman hayati tanaman lokal dan berdampak negatif pada ekosistem. Dari aspek etika, mucul perdebatan etika yang pada intinya menyatakan bahwa rekayasa genetika merupakan intervensi yang tidak etis terhadap alam.
ADVERTISEMENT
Codex Alimentarius merupakan salah satu regulasi internasional terkait dengan GMO. Codex Alimentarius adalah kumpulan standar, pedoman, dan kode praktik internasional terkait pangan yang dikembangkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC). CAC didirikan pada tahun 1963 oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tujuan utama Codex Alimentarius adalah untuk melindungi kesehatan konsumen dan memastikan praktik yang adil dalam perdagangan pangan internasional. Codex Alimentarius memainkan peran penting dalam pengaturan internasional terkait GMO dengan menyediakan kerangka kerja untuk penilaian keamanan dan pedoman pelabelan. Rekomendasi Codex membantu memastikan bahwa makanan yang berasal dari GMO aman untuk dikonsumsi dan memfasilitasi perdagangan pangan internasional yang adil. Selain Codex Alimentarius, terdapat Perjanjian WTO. Perjanjian WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) terkait perdagangan produk pertanian diatur dalam Agreement on Agriculture (AoA) atau Perjanjian Pertanian. Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 1995 sebagai bagian dari Putaran Uruguay negosiasi GATT (Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan) dan bertujuan untuk mereformasi perdagangan pertanian dan membuatnya lebih berorientasi pasar. AoA dan perjanjian terkait lainnya dalam WTO memberikan kerangka kerja untuk mengatur perdagangan produk pertanian, termasuk GMO.
ADVERTISEMENT
Di Amerika Serikat, regulasi GMO (Organisme Hasil Modifikasi Genetik) melibatkan koordinasi antara tiga lembaga federal utama yaitu Food and Drug Administration (FDA), United States Department of Agriculture (USDA), dan Environmental Protection Agency (EPA). Kerangka kerja regulasi ini dikenal sebagai Coordinated Framework for Regulation of Biotechnology, yang didirikan pada tahun 1986 dan telah diperbarui beberapa kali sejak saat itu. Pendekatan regulasi AS terhadap GMO didasarkan pada prinsip bahwa produk yang berasal dari bioteknologi, termasuk GMO, harus diatur berdasarkan karakteristik produknya, bukan berdasarkan proses pembuatannya. Artinya, jika suatu produk GMO secara substansial setara dengan produk konvensionalnya (dalam hal komposisi, nutrisi, dan keamanan), maka produk tersebut tidak memerlukan regulasi tambahan yang signifikan. Pendekatan ini dikenal sebagai substantial equivalence. Regulasi GMO di AS didasarkan pada pendekatan berbasis sains dan evaluasi risiko. Pada Mei 2024, EPA, FDA, dan USDA mengeluarkan rencana bersama untuk memperbarui, merampingkan, dan memperjelas regulasi dan mekanisme pengawasan mereka untuk produk bioteknologi, sebagai tanggapan atas Perintah Eksekutif Presiden Biden. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem regulasi bioteknologi dan meningkatkan transparansi, prediktabilitas, koordinasi, dan efisiensinya.
ADVERTISEMENT
Uni Eropa memiliki pendekatan yang sangat hati-hati dan regulasi yang ketat terkait GMO (Organisme Hasil Modifikasi Genetik). Pendekatan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan menekankan pada perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan. Prinsip ini menyatakan bahwa jika ada potensi risiko yang signifikan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, tetapi bukti ilmiahnya belum konklusif, maka tindakan pencegahan harus diambil untuk menghindari potensi kerugian tersebut. Dalam konteks GMO, ini berarti bahwa persetujuan untuk GMO hanya diberikan jika telah terbukti aman melalui penilaian risiko yang komprehensif. European Food Safety Authority (EFSA) EFSA adalah badan independen yang memberikan saran ilmiah kepada Uni Eropa terkait keamanan pangan dan pakan. Dalam konteks GMO, EFSA bertanggung jawab memainkan peran sentral dalam penilaian risiko terhadap aplikasi GMO yang diajukan untuk persetujuan di Uni Eropa. Uni Eropa memiliki regulasi pelabelan GMO yang sangat ketat. Berdasarkan regulasi ini, semua makanan dan pakan yang mengandung, terdiri dari, atau diproduksi dari GMO harus diberi label, terlepas dari jumlah GMO yang terkandung dalam produk akhir (dengan pengecualian ambang batas 0,9% untuk kontaminasi yang tidak disengaja). Pelabelan yang ketat memberikan transparansi dan memungkinkan konsumen untuk membuat pilihan yang berdasarkan informasi.
ADVERTISEMENT
BPOM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peranan terkait dengan GMO (Organisme Hasil Modifikasi Genetik) atau Produk Rekayasa Genetik (PRG) di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengkajian keamanan pangan PRG, termasuk evaluasi komposisi, toksisitas, alergenisitas, dan dampak gizi. Selain itu, BPOM mengawasi peredaran pangan PRG di pasar, termasuk pelabelan (walaupun belum diwajibkan secara eksplisit, BPOM mendorong pelabelan sukarela). BPOM menerbitkan izin edar pangan PRG yang telah dinyatakan aman dan menetapkan standar keamanan pangan PRG. Kementerian Pertanian mengatur dan mengawasi PRG di bidang pertanian, khususnya tanaman dan pakan ternak. Tugas ini diimplementasikan dalam bentuk: mengatur peredaran dan penggunaan benih PRG, melakukan pengkajian keamanan pakan ternak yang berasal dari PRG. Memberikan rekomendasi terkait keamanan pakan PRG; mengawasi penanaman dan pelepasan tanaman PRG ke lingkungan pertanian; menerbitkan izin pelepasan varietas tanaman PRG yang telah dinyatakan aman; mengendalikan dan mengawasi varietas tanaman PRG yang beredar. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengkajian dampak lingkungan dari PRG yang diimplementasikan dalam bentuk: melakukan pengkajian risiko lingkungan terhadap PRG, termasuk potensi dampak terhadap keanekaragaman hayati, hama, dan ekosistem; memberikan rekomendasi terkait keamanan lingkungan PRG; mengawasi pelepasan PRG ke lingkungan dari aspek konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Tarik ulur kepentingan antara industri dan perlindungan konsumen terkait GMO (Organisme Hasil Modifikasi Genetik) merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sains, etika, hingga sosial. Industri cenderung menghindari pelabelan wajib GMO karena khawatir akan berdampak negatif pada penjualan. Sebaliknya, konsumen dan organisasi konsumen umumnya mendukung pelabelan wajib untuk memberikan informasi dan kebebasan memilih. Industri berkepentingan agar proses pengkajian keamanan GMO efisien dan tidak berlarut-larut. Sementara itu, konsumen menginginkan pengkajian yang ketat dan komprehensif untuk memastikan keamanan pangan dan lingkungan. Industri cenderung menginginkan regulasi yang lebih longgar dan berbasis sains, sedangkan konsumen dan beberapa organisasi non-pemerintah mendukung regulasi yang lebih ketat dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Industri seringkali menekankan manfaat GMO dan meremehkan potensi risikonya. Di sisi lain, beberapa organisasi dan aktivis cenderung membesar-besarkan potensi risiko dan kurang menekankan manfaatnya. Hal ini seringkali menyebabkan kebingungan dan misinformasi di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tarik ulur kepentingan antara industri dan perlindungan konsumen terkait GMO merupakan hal yang wajar dan perlu dikelola dengan baik. Keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen dapat dicapai melalui regulasi yang tepat, pengkajian keamanan yang ketat, pelabelan yang jelas, dan komunikasi risiko yang efektif. Dengan demikian, potensi manfaat GMO dapat dimaksimalkan sambil tetap menjaga keamanan pangan, kesehatan manusia, dan kelestarian lingkungan.