Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Refleksi Hari Autisme Melalui Regulasi yang Mendukung Individu dengan Autisme
3 April 2025 14:08 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari wahyu andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Autisme Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 2 April, adalah hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran tentang autisme. Tema Hari Autisme Sedunia 2025 adalah: "Advancing Neurodiversity and the UN Sustainable Development Goals (SDGs)."
ADVERTISEMENT
Tema ini mendorong pemahaman dan penerimaan terhadap individu dengan autisme sebagai bagian dari keragaman neurologis manusia. Hal ini berarti menghargai kekuatan dan perspektif unik yang dimiliki oleh individu dengan autisme. Tema ini menyoroti bagaimana kebijakan dan praktik yang inklusif dapat mendorong perubahan positif bagi individu dengan autisme di seluruh dunia dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB. SDGs mencakup berbagai area seperti kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidaksetaraan, serta kota dan komunitas yang berkelanjutan.
Tema Hari Autisme Sedunia 2025 menyerukan pengembangan dan implementasi kebijakan dan praktik yang inklusif di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pembangunan perkotaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata bagi semua individu, termasuk mereka yang berada dalam spektrum autisme. Tema ini juga bertujuan untuk mengakui dan merayakan kontribusi yang dapat diberikan oleh individu dengan autisme dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan global. Dengan memberikan kesempatan yang setara dan lingkungan yang mendukung, individu dengan autisme dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Autisme, atau yang lebih tepat disebut sebagai Gangguan Spektrum Autisme (GSA) atau Autism Spectrum Disorder (ASD), adalah kondisi neurodevelopmental yang kompleks dan memengaruhi bagaimana seseorang berinteraksi dengan dunia, berkomunikasi, serta berperilaku. Penting untuk memahami bahwa autisme adalah sebuah spektrum, yang berarti bahwa kondisi ini memengaruhi setiap individu secara berbeda dan dalam tingkatan yang bervariasi.
Tidak ada dua orang dengan autisme yang persis sama. Gejala dan karakteristik autisme dapat sangat beragam. Beberapa individu memiliki kemampuan komunikasi verbal yang lancar, sementara yang lain memiliki keterbatasan dalam komunikasi verbal. Beberapa menunjukkan minat yang sangat spesifik dan intens, sementara yang lain memiliki minat yang lebih luas. Karena spektrumnya yang luas, individu dengan autisme membutuhkan tingkat dukungan yang berbeda-beda. Beberapa memerlukan dukungan minimal dalam kehidupan sehari-hari, sementara yang lain membutuhkan dukungan yang lebih signifikan. Pola perkembangan pada individu dengan autisme juga bervariasi. Beberapa menunjukkan tanda-tanda autisme sejak usia sangat dini, sementara yang lain baru terdiagnosis di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Individu dengan autisme memiliki kebutuhan kesehatan fisik dan mental yang berbeda dari populasi umum. Kebutuhan dukungan kesehatan mental bagi individu dan keluarga sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat tantangan sosial, komunikasi, dan sensorik yang dihadapi, sehingga dukungan kesehatan mental sangat penting untuk membantu mereka mengatasi stres, kecemasan, depresi, dan perasaan terisolasi. Terapi yang disesuaikan, seperti terapi perilaku kognitif (CBT) yang dimodifikasi, dapat bermanfaat. Keluarga yang memiliki anggota dengan autisme juga sering kali menghadapi tantangan yang unik, termasuk tekanan emosional, finansial, dan sosial. Dukungan kesehatan mental bagi orang tua, saudara kandung, dan anggota keluarga lainnya sangat penting untuk kesejahteraan mereka dan kemampuan mereka dalam mendukung individu dengan autisme. Hal ini bisa berupa kelompok dukungan, konseling, dan akses ke informasi dan sumber daya yang relevan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan landasan utama yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk individu dengan autisme. UU ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan lebih spesifik mengatur mengenai kesehatan secara umum. Dalam konteks penyandang disabilitas, termasuk autisme, UU Kesehatan menekankan pada kesehatan inklusif, yaitu mengamanatkan penyelenggaraan kesehatan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Undang-Undang Kesehatan menyebutkan pentingnya pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan autisme, UU Kesehatan juga mengatur mengenai kesehatan jiwa, yang relevan mengingat individu dengan autisme memiliki kebutuhan dukungan kesehatan mental.
ADVERTISEMENT
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk individu dengan autisme. Namun, tantangan seringkali muncul dalam hal jenis layanan yang ditanggung dan pemahaman penyedia layanan kesehatan mengenai kebutuhan spesifik individu dengan autisme. Dalam bidang pendidikan, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mendorong pendidikan inklusif, di mana anak-anak dengan kebutuhan khusus, termasuk autisme, dapat belajar bersama dengan anak-anak lainnya di sekolah reguler. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya tenaga pendidik yang terlatih dan fasilitas yang memadai.
Peran organisasi masyarakat sipil, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat terkait dengan kebutuhan kesehatan bagi autisme adalah penting. Organisasi ini yang secara langsung menyediakan layanan bagi individu dengan autisme, seperti terapi (terapi okupasi, terapi bicara, terapi perilaku), pendidikan khusus, pelatihan keterampilan sosial, dan dukungan bagi keluarga. Contoh organisasi yang aktif di Indonesia adalah Yayasan Autisma Indonesia (YAI), ASPPI (Asosiasi Psikolog Pendidikan Indonesia), dan berbagai yayasan serta pusat terapi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Organisasi-organisasi ini aktif dalam mengadvokasi hak-hak individu dengan autisme kepada pemerintah dan masyarakat luas. Mereka berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang autisme, menghilangkan stigma, dan mendorong inklusi. Mereka seringkali menjadi sumber informasi dan dukungan yang sangat berharga bagi keluarga yang memiliki anggota dengan autisme, melalui kelompok dukungan, seminar, dan penyediaan materi edukasi. Beberapa organisasi juga menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga profesional (guru, terapis, tenaga kesehatan) untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani individu dengan autisme.
ADVERTISEMENT
Meskipun ada beberapa inisiatif pelatihan bagi SDM Kesehatan mengenai penanganan anak berkebutuhan khusus, termasuk autisme, jumlah SDM Kesehatan yang benar-benar terlatih dan memiliki pemahaman mendalam tentang autisme masih sangat terbatas di sebagian besar wilayah Indonesia. Kebijakan yang mewajibkan atau secara signifikan mendorong pelatihan ini belum terasa dampaknya secara luas.
Belum ada standar pelayanan kesehatan yang secara spesifik mengatur penanganan individu dengan autisme di berbagai tingkatan fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan variasi yang besar dalam kualitas layanan yang diterima. Beberapa fasilitas kesehatan, terutama yang dikelola oleh organisasi atau individu yang memiliki pemahaman tentang autisme, mulai memperhatikan kebutuhan sensorik dan komunikasi individu dengan autisme. Namun, ini belum menjadi praktik standar di seluruh fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara umum melarang diskriminasi, termasuk dalam layanan kesehatan. Namun, implementasi dan penegakan hukum terkait diskriminasi terhadap individu dengan autisme dalam praktik kesehatan masih perlu ditingkatkan. Kampanye kesadaran publik tentang autisme yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil secara bertahap membantu mengurangi stigma di masyarakat umum. Namun, dampaknya secara spesifik dalam konteks layanan kesehatan masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Penerimaan dan inklusi individu dengan autisme dalam layanan kesehatan umum masih merupakan proses yang bertahap dan menghadapi banyak tantangan.
Pemerintah memiliki peran sentral dalam menciptakan kerangka kerja yang mendukung kesehatan individu dengan autisme. Pemerintah perlu menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Kesehatan yang secara spesifik melindungi hak-hak kesehatan individu dengan autisme, memastikan aksesibilitas layanan, dan menetapkan standar pelayanan. Pemerintah harus menerjemahkan regulasi menjadi program dan tindakan nyata di lapangan. Ini melibatkan alokasi sumber daya, pembentukan unit layanan, dan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap dampak regulasi dan kebijakan yang telah diimplementasikan untuk mengidentifikasi keberhasilan, kekurangan, dan area yang perlu diperbaiki. Hasil evaluasi ini harus digunakan untuk penyempurnaan kebijakan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung implementasi regulasi dan kebijakan terkait kesehatan autisme. Anggaran ini diperlukan untuk mendanai layanan deteksi dini, diagnosis, intervensi, terapi, dan perawatan kesehatan mental bagi individu dengan autisme.
Refleksi pada Hari Autisme Sedunia 2025 menegaskan betapa pentingnya peran regulasi dan kebijakan dalam memastikan kesehatan yang optimal bagi individu dengan autisme di Indonesia. Meskipun telah ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak penyandang disabilitas secara umum, termasuk melalui Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, perjalanan menuju sistem kesehatan yang sepenuhnya inklusif dan responsif terhadap kebutuhan unik individu dengan autisme masih panjang. Tantangan dalam implementasi, kesenjangan akses dan kualitas layanan, serta perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat menjadi catatan penting di Hari Autisme Sedunia 2025.
ADVERTISEMENT
Momentum Hari Autisme Sedunia 2025 menjadi pengingat akan pentingnya komitmen berkelanjutan dari pemerintah, SDM Kesehatan, keluarga, komunitas, dan organisasi terkait untuk terus menyempurnakan regulasi dan kebijakan. Dengan langkah-langkah yang terarah, alokasi sumber daya yang memadai, dan kolaborasi yang solid, dapat diwujudkan lingkungan yang lebih sehat, inklusif, dan mendukung bagi seluruh individu dengan autisme di Indonesia, sehingga memungkinkan mereka untuk mencapai potensinya dan berkontribusi secara bermakna bagi bangsa.