Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Prabowo Salahkan Media Tak Liput Reuni 212, AMSI: Tak Etis
6 Desember 2018 8:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Prabowo saat Apel di Lapangan Pacuan Kuda Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (6/5/2018). Foto: dokumen.
ADVERTISEMENT
Prabowo Subianto, salahkan media dan para jurnalis, yang disebutnya tidak menulis acara Reuni 212 di Monas, Jakarta pada Minggu (2/12/2018). Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sayangkan sikap Calon Presiden RI nomor urut 02 itu, karena tak etis.
Sikap tersebut ditunjukkan Koordinator AMSI Jawa Bali Nusa, Yatimul Ainun, dalam pernyataan tertulis, yang disebar ke sejumlah media massa.
“Prabowo teladan umat, tidak etis menyalahkan jurnalis,” kalimat awal dalam pernyataan, Rabu (4/12/2018).
Menurutnya, Prabowo adalah sosok negarawan bagi NKRI. Maka dari itu, dalam menyikapi fenomena apapun di negeri, harus disikapi dengan sangat dewasa, cerdas dan berlandaskan pada jiwa intelektual yang kuat. Sehingga, sosok pemimpin, yang pertama dilihat oleh rakyat, adalah apa yang disampaikan selain juga yang dilakukan. Lebih-lebih di tahun politik ini, pernyataan kontroversi, rawan berakibat konflik, hingga berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
ADVERTISEMENT
Ia menyadari, Prabowo memiliki hak melakukan pemantauan dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers, seperti termaktub dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 17 ayat 1.
Selanjutnya, dalam pasal 17 ayat 2 juga disebutkan bahwa publik berhak menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
“Itu peran serta masyarakat atas media,” kata pria berkacamata itu.
Tetapi, ditegaskan oleh Ainun, Prabowo harus juga memahami, bahwa media juga punya hak untuk menentukan kebijakan dalam konteks keredaksian, dimana sikap media itu diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Termasuk kebijakan apakah akan menulis atau tidak Reuni 212,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan kemudian, ungkapan Prabowo dengan menyebutkan semua media atau jurnalis tidak menulis Reuni 212, itu juga tidak sepenuhnya benar. “Ada beberapa media yang menulis peristiwa yang bersejarah itu,” imbuhnya.
Artinya, Ainun menjelaskan, tidak semua jurnalis dan media mengabaikan tugasnya. Baik media cetak, televisi, Radio dan media online, telah menjalankan amanat UU Pers, menjadi pers nasional yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Ia pun menilai, sangat tidak patut sosok calon Presiden yang menjadi teladan umat, menunjukkan sikap cenderung apatis pada media dan menuding jurnalis tidak profesional, bahkan mengatakan jurnalis antek penghancur NKRI.
“Yang harus diingat juga, bahwa jejak digital tidak bisa dibohongi. Seharusnya, sebelum Prabowo mengomentari media dan jurnalis, melihat jejak digital yang ada. Bahwa tak sedikit media yang menulis Reuni 212,” sesalnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai sosok teladan atau panutan umat, Prabowo, sepatutnya harus menebar kesejukan dengan menyampaikan komentar-komentar menyejukkan dan pedamaian.
“Bukti jejak digital, tidak jarang Prabowo menyampaikan pernyataan-pernyataan yang kontroversi dan sensasional, serta dinilai menyakiti hati sebagian rakyat Indonesia. Apa yang disampaikan Prabowo pada media dan jurnalis, harus jadi bahan evaluasi juga bagi media,” Ainun memungkasi.