Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isu Terkini Seputar ASN
12 Februari 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak terasa saat ini sudah memasuki bulan kedua di tahun 2022. Terdapat beberapa isu terkini seputar Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru pemerintah terkait ASN yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi, berikut beberapa diantaranya.
Penyetaraan Jabatan
ADVERTISEMENT
Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat Presiden Joko Widodo, yang dilakukan dengan menyederhanakan eselonisasi menjadi dua level (delayering). Sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Tujuannya agar lembaga pemerintah semakin sederhana dan dapat bergerak semakin lincah.
Di lingkungan pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan pada akhir tahun 2020 sedangkan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan pada akhir tahun 2021. Jabatan yang disetarakan di lingkungan Pemerintah Daerah sebanyak dua level yaitu pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatannya disederhanakan atau dialihkan menjadi pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Kebijakan ini merupakan upaya penyelamatan kepada pejabat struktural dimaksud. karena melalui mekanisme penyetaraan pengangkatan dalam jabatan fungsional tidak harus memenuhi berbagai kriteria seperti tersedianya formasi, kesesuaian latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, batas usia, diklat serta harus lulus uji kompetensi, namun bisa langsung disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan kebijakan nasional. Penyederhanaan birokrasi ini bukan hanya sekedar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Penyusunan dan Penilaian SKP
SKP mulai diberlakukan pada awal tahun 2014. SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai). Penilaiannya diharapkan lebih komprehensif dibandingkan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.
Setiap PNS wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
ADVERTISEMENT
Terjadi perubahan definisi SKP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 jo Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013, SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai. Didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan berbasis aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 jo Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai). SKP didalamnya memuat kinerja utama individu penjabaran kinerja berdasarkan cascading berbasis hasil berdasarkan dialog kinerja. Indikator kinerja individu memperhatikan kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam masa transisi pemberlakuan peraturan tersebut penilaian kinerja pegawai tahun 2021 menggunakan dua mekanisme penilaian. Untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2021 menggunakan format Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013. Sedangkan periode penilaian Juli sampai dengan Desember 2021 menggunakan format PP Nomor 30 Tahun 2019 jo Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Ada informasi dari Kemenpan bahwa akan ada revisi terhadap Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa hal yang akan direvisi diantaranya SKP model kuantitatif dan model kualitatif. Standar perilaku kerja diganti menggunakan core value ASN berakhlak, bukan lagi kepemimpinan, integritas, loyalitas dll. Penilaian kinerja tidak menggunakan rumus bobot lagi. Tetapi tergantung pada kinerja unit organisasi.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
ADVERTISEMENT
Krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 tidak menghalangi rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terbaru, pemerintah memberi nama Ibu Kota Negara baru dengan sebutan "Nusantara".
Salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan nusantara yakni mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke Ibu kota Negara Baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun. Dimulai pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027. Rencananya tidak semua ASN dipindahkan ke Ibu Kota Baru. Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun Bappenas. Dua alternatif tersebut antara lain memindahkan ASN keseluruhan dan memindahkan ASN dengan metode persebaran (spread out).
ADVERTISEMENT
Tidak Ada Penerimaan CPNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022.
Menpan menjelaskan dalam merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
TPP ASN Tertunda Menunggu Persetujuan
Pandemi covid-19 tak hanya mempengaruhi usaha dan bisnis, juga berpengaruh terhadap penghasilan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) / tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tambahan, ini tertunda karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah harus disetujui Mendagri, termasuk TPP juga harus dilaporkan ke aplikasi yang ditentukan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah (pemda) untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan pelaksanaan Anggaran (Simona), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi Simona. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda tahun 2022. Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya. Kondisi terlambatnya pencairan TPP ini sangat mengganggu penghasilan ASN. Terutama keuangan di keluarga. Berharap, hambatan ini bisa dilalui sehingga dapat segera memenuhi kebutuhan keluarga.
ADVERTISEMENT
Semoga semua kebijakan tersebut membawa dampak perubahan ASN ke arah yang lebih baik. sehingga dapat terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (WKN)