Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Manajemen Talenta Wujudkan Pola Karier ASN Tanpa Koneksi dan Korupsi
15 Oktober 2024 5:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi masih menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Praktik gratifikasi dan jual beli jabatan adalah bentuk korupsi yang sering ditemukan. Jual beli jabatan, salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada pengisian jabatan. Praktik jual beli jabatan ini menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang menduduki jabatan dengan cara membeli, maka dapat dipastikan akan berusaha agar uang yang telah dikeluarkan dapat kembali. Sehingga yang terjadi kemudian, pada saat duduk dalam jabatan mereka akan menggunakan cara apa saja untuk mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkan salah satunya dengan korupsi.
Dampak korupsi terhadap birokrasi pemerintah pada akhirnya akan merugikan masyarakat. Menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketidakadilan serta pemihakan yang dilakukan oleh penyedia layanan publik, berimbas pada ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik tersebut.
Gratifikasi dan jual beli jabatan sering terjadi karena kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi jabatan. Praktik ini membuka peluang bagi individu untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
Praktik jual beli jabatan akan semakin rentan terjadi, dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN selaku lembaga pengawas terhadap manajemen ASN. KASN memiliki peran memastikan sistem merit diimplementasikan secara konsisten dalam proses seleksi dan promosi jabatan. Dengan fungsinya sebagai lembaga pengawas independen, KASN berusaha memastikan bahwa proses rekrutmen, promosi, dan penempatan jabatan di lingkungan ASN berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik atau praktik korupsi.
Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak. Suap jual beli jabatan perlu diatasi dengan membentuk sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi.
Reformasi birokrasi di Indonesia terus didorong untuk menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satunya dengan menerapkan manajemen talenta sebagai cara untuk memastikan pola karier ASN berjalan secara adil dan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, bukan koneksi atau praktik korupsi. Pengisian jabatan yang menjadi penentu adalah profesionalisme ASN, bukan lagi unsur politis.
ADVERTISEMENT
Untuk melindungi pola karier ASN, Undang-Undang Nomor 20/2023 mengamanatkan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang berwenang (PyB) wajib melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari implementasi sistem merit di instansi pemerintah. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta ASN, untuk memastikan penataan karier ASN berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja.
Manajemen talenta adalah pendekatan yang fokus pada pemetaan, pengembangan, dan penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta potensi. Dengan sistem ini, ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan dipromosikan, selama memenuhi standar kompetensi, menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi.
Dalam konteks manajemen talenta ASN, talenta merujuk pada individu atau pegawai yang memiliki kompetensi, potensi, keterampilan, dan kinerja unggul yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Talenta ini diidentifikasi sebagai sumber daya manusia yang berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut, baik melalui pelatihan, pengembangan karier, atau penempatan strategis, agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi birokrasi dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa tahapan membangun manajemen talenta ASN. Mulai dari akuisisi talenta melalui analisa kebutuhan dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dengan pengembangan potensi / kompetensi serta pengembangan karir pegawai. Retensi talenta dengan mempertahankan talenta melalui penghargaan pengembangan karir dan manajemen suksesi. Penempatan talenta pada jabatan target yang tepat dan waktu yang tepat, serta tahap pemantauan dan evaluasi talenta.
Manajemen talenta sebagai salah satu cara untuk memastikan pola karier ASN berjalan secara adil, menghilangkan budaya koneksi dan korupsi dalam birokrasi. Hal ini dapat terwujud didukung oleh teknologi dan data yang transparan.
Aplikasi berbasis digital digunakan untuk melakukan pemetaan kompetensi dan potensi ASN secara menyeluruh. Dengan sistem ini, setiap pegawai dapat dipantau kinerjanya dan dinilai secara objektif. Selain itu, semua proses seleksi dan promosi ASN didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur. Aplikasi manajemen talenta dapat membantu memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara akurat, transparan dan tercatat dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga meminimalisir peluang bagi praktik korupsi, seperti gratifikasi atau jual beli jabatan. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap keputusan promosi atau rotasi jabatan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara objektif, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi subjektif atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Pada akhirnya setiap pegawai akan memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan dipromosikan, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Manajemen talenta memastikan bahwa ASN yang ditempatkan pada posisi penting adalah mereka yang kompeten dan berintegritas, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan. Pegawai yang dipromosikan melalui sistem ini diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya birokrasi yang efektif dan efisien.
Dukungan dari seluruh elemen ASN, termasuk pimpinan sangat penting dalam implementasi manajemen talenta ASN. Dukungan atau komitmen pimpinan memiliki peran sentral dalam menciptakan dan memelihara budaya meritokrasi, dimana kinerja dan kompetensi menjadi dasar utama dalam promosi dan pengembangan pegawai.
ADVERTISEMENT
Dukungan pimpinan memastikan bahwa manajemen talenta menjadi prioritas dan bagian integral dari rencana strategis birokrasi. Melalui penerapan manajemen talenta, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan komitmen pegawai. Mewujudkan pola karier ASN yang jelas berdasarkan kinerja serta kompetensi yang terukur, tanpa koneksi dan korupsi, untuk dapat terwujud pelayanan publik yang lebih baik. (WKN)