Konten dari Pengguna

Krisis Hak Asasi Manusia Buruh Migran

Wa Ode Nurfadillah Defanny
Mahasiswi ilmu Hubungan Internasional UMM
27 Desember 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wa Ode Nurfadillah Defanny tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Human Rights Day. editor by wa ode nurfadillah defanny (CANVA)
zoom-in-whitePerbesar
Human Rights Day. editor by wa ode nurfadillah defanny (CANVA)
ADVERTISEMENT
Hari migran Internasional diperingati pada 18 Desember setiap tahunya di seluruh dunia. Internasional Migrants Day atau Hari Migran Internasional diperingati dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu, dalam hal ini saya ingin menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia yang di alami oleh pekerja migran Indonesia dan bagaimana pemerintah kita dalam membantu para pekerja kita yang mengalami masalah hukum di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sudah semestinya tidak ada lagi tawar menawar akan hal ini karena hak asasi manusia adalah hal yang mutlak yang wajib didapat dan diberikan untuk semua orang, tidak terkecuali para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, negara wajib memberikan perlindungan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijelaskan, PMI harus melindungi dari lindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa, korban dan kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. mendapat kepastian hukum.
Dalam hal perlindungan TKI, sudah diatur dalam perundang-undangan nasional antara lain; UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus pelanggaran HAM yang di alami oleh pekerja migran kita antara lain, yaitu seorang anak 14 Tahun Asal Dompu korban perdagangan orang, secara akal sehat perdagangan manusia adalah sikap tercela yang telah melanggar hak hidup manusia, contoh lainya seperti kekerasan seksual terhadap TKI di Malaysia yang mencapai 173 kasus dan hanya 9 majikan yang kasusnya diajukan ke pengadilan setempat. Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijelaskan bahwa negara wajib melindungi para pekerja migran dari pelanggaran HAM yang mereka alami.
Pelanggaran HAM yang di alami oleh pekerja kita tidak hanya berlaku Di Malaysia, masih banyak kasus yang dialami oleh pekerja migran kita di berbagai negara, contohnya kasus yang dialami oleh tenaga kerja Indonesia yang disiksa Di Hong Kong, dalam tuntutan ganti rugi atas penganiayaan terhadap dirinya dan juga diskriminasi rasial yang mereka alami.
ADVERTISEMENT
Banyaknya kasus yang menimpa para pekerja migran kita, sangat memprihatinkan, mereka rela jauh dari rumah, keluarga dan juga negaranya untuk bekerja demi memperbaiki taraf hidup, namun fakta di lapangan para pekerja migran kita malah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, mereka manusia yang berhak di berikan perlindungan baik oleh negara maupun orang-orang di sekitarnya
Sudah banyak regulasi dan UU yang dibuat oleh pemerintah kita untuk melindungi hak-hak mereka, tetapi ini tidak bisa menekan angka pelanggaran HAM yang dialami oleh mereka, Kondisi ini diperparah dengan kenyataan, adanya nota kesepakatan MoU antara Indonesia dan Malaysia yang memperbolehkan majikan Malaysia memegang paspor pekerjanya.
Kerentanan ini berawal dari proses rekrutmen buruh migran yang buruk di daerah merek, di mana para agen penyaluran kerja tersebut ternyata mereka dijual langsung kepada para pekerja. Keadaan ini yang menyebabkan kondisi mereka rentan terhadap kekerasan. Karena kebanyakan mereka disalurkan sebagai pekerja di sektor domestik Malaysia. ini hanya sedikit para korban pekerja migran kita yang berani bersuara atas pelanggaran HAM yang mereka alami selama bekerja.
ADVERTISEMENT
Masih banyak lagi para pekerja kita di luar sana yang mengalami kasus yang sama yang belum untuk berani bersuara atas pelanggaran HAM yang mereka alami. Mereka yang mengalami kasus pelanggaran HAM tentunya akan mengganggu jiwa, mereka harus melewati rasa trauma yang berkepanjangan, dan ini sudah tanggung jawab negara untuk tidak hanya melindungi mereka dengan payung hukum, tetapi bagaimana negara juga memberikan perawatan konseling untuk menyembuhkan rasa trauma yang mereka alami.
Dengan diperingatinya International Migrants Day, saya berharap bisa dijadikan bahan introspeksi kita bersama untuk lebih peduli lagi dengan para pekerja migran kita, dan juga negara kita bisa memperbaiki lagi regulasi rekrutmen TKI yang akan bekerja di luar negeri, agar tidak ada lagi pelanggaran HAM yang mereka alami.
ADVERTISEMENT