Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Komunitas Online: Sarana Meningkatkan Kesadaran Berzakat Generasi Muda
9 Desember 2021 17:03 WIB
Tulisan dari Widia Afrianti Putri Krisna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan amalan yang berpotensi dan bermanfaat besar bagi masyarakat di Indonesia. Mengapa demikian? Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia sehingga potensi penerimaan zaatnya sangat besar. Pada tahun 2021, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 272,23 juta jiwa atau setara dengan 86,88% dari total penduduk Indonesia (Kusnandar & World Population Review 2021).
ADVERTISEMENT
Menariknya, hasil Sensus Penduduk tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia didominasi oleh Generasi Z yang mencapai 75,49 juta jiwa (27,94 %) dilanjut dengan Generasi Milenial sebanyak 69,38 (25,87 %) (Idris, 2021) sehingga partisipasi dari pemuda muslim Indonesia juga memiliki komposisi yang besar.
Namun sayangnya, penerimaan zakat di Indonesia masih sangat rendah. Menrut Arifin Purwakanta selaku Direktur Utama Baznas, di tahun 2020 ini jumlah dana zakat yang terkumpul mencapai 10 triliun dari target 12 triliun. Baznas juga mengatakan kalau sebenarnya potensi zakat di Indonesia dapat mencapai hingga 330 triliun rupiah dan jika dibandingkan dengan realita dana zakat yang terkumpul pada tahun 2020, jelas realisasinya masih sangat jauh sekali yakni hanya sebesar 3% saja (Rahman, 2020).
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja yang membuat penerimaan zakat di Indonesia menjadi sangat rendah?
Masalah paling utama adalah rendahnya pengetahuan dan literasi masyarakat mengenai zakat. Banyak masyarakat yang masih tidak paham mengenai apa itu zakat yang sesungguhnya sehingga beranggapan bahwa zakat itu hanya sebatas zakat fitrah saja. Padahal, masih ada zakat mal yang hukumnya sama-sama wajib bagi muzakki yang telah memenuhi syarat.
Banyak juga masyarakat yang masih memberikan zakatnya secara langsung kepada orang yang dikenal. Padahal, zakat tersebut belum tentu tepat sasaran (Andini, 2020). Hal ini sejalan dengan pendapat Huda et al dalam Alam (2018) yang juga mengatakan bahwa permasalahan zakat dari sisi muzakki salah satunya adalah rendahnya kesadaran muzakki dalam menunaikan zakat secara benar sesuai syariat dan rendahnya pengetahuan muzakki tentang fiqih zakat.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari berbagai masalah tersebut, maka pemberian informasi mengenai esensi zakat perlu ditingkatkan.
Komunitas online memiliki potensi yang besar dalam menjawab permasalahan tersebut. Pembentukan komunitas ini berfokus untuk mengedukasi dan memfasilitasi pemuda dalam berzakat baik itu zakat mal maupun zakat fitrah dengan memanfaatkan media sosial.
Downs (2019) menjelaskan bahwa dalam berkomunikasi, generasi milenial lebih memilih melakukannya menggunakan chat atau internet karena bisa membuat mereka lebih dapat mengontrol interaksi mereka, tidak seperti melalui telepon atau tatap muka. Generasi Milenial juga lebih aktif dalam media sosial dan lebih up to date dalam political campaign dan berbagai berita melalui akun media sosialnya (Leung 2013 & Towner 2016).
Hal ini semakin didukung dengan banyaknya generasi muda Indonesia yang aktif menggunakan media sosial. Riset yang dilakukan oleh Katadata tahun 2020 mengenai “Pengguna Sosial Media di Indonesia Berdasarkan Umur dan Gender” menunjukan bahwa pengguna media sosial di Indonesia paling banyak berusia 25-34 tahun (44%) dan usia 18-24 tahun (33%).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, survei Hootsuite (We are Social) mengenai "Indonesian Digital Report 2021" menunjukkan bahwa media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah Youtube sebesar 93,8%, Whatsapp sebesar 87,7%, Instagram sebesar 86,6%, dan Facebook sebesar 85,5% dari jumlah populasi.
Melihat berbagai peluang tersebut, pembuatan komunitas online untuk meningkatkan literasi zakat anak muda melalui media sosial dapat menjadi cara yang efektif.
Dalam implementasinya, kita dapat mencontoh trend munculnya berbagai komunitas anak muda yang bergerak dalam kesehatan mental maupun pop culture dengan membuat konten yang kreatif, inovatif, dan juga sesuai dengan perkembangan zaman mulai dari desain, isi konten, gaya berbicara, dan sebagainya. Namun tentunya, dengan tetap menyesuaikan kaidah islam.
Selanjutnya, komunitas ini dapat menciptakan komunikasi dua arah yang interaktif, bukan sekedar platform yang menyajikan informasi semata. Dengan adanya komunikasi dua arah, masyarakat dapat berdiskusi, difasilitasi, dan dimotivasi secara langsung maupun tidak langsung untuk membayar zakat melalui berbagai fitur interaktif yang ada seperti live, story, postingan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, komunitas ini juga bisa berkolaborasi dengan komunitas anak muda lainnya sehingga dapat menjangkau semakin banyak audiens. Kolaborasi tersebut dapat menambahkan kesan kalau zakat merupakan hal yang “dekat” dengan keseharian anak muda, bahkan dapat membuat zakat menjadi salah satu gaya hidup anak muda.
Tidak hanya berkolaborasi dengan komunitas lain, penggunaan tokoh masyarakat, social media influencer, dan lembaga zakat yang kredibel juga bisa dijadikan sarana untuk memengaruhi, mengedukasi, dan membangun awareness anak muda mengenai zakat. Para influencer dapat menjadi role model dan mengajak generasi muda untuk sama-sama memahami esensi dan mau membayar zakat sesuai dengan kaidah yang benar.
Jika dilakukan dengan baik, komunitas ini dapat merubah pandangan tentang zakat menjadi sesuatu yang menarik sehingga meningkatkan keinginan generasi muda untuk membayar zakat sekaligus berdampak signifikan pada meningkatnya kemauan dan pemahaman generasi muda mengenai zakat.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Downs, Hannah. (2019). Bridging the Gap: How the Generations Communicate. Corcondia Journal of Communication Research Vol 6 Article 6.
Leung, L. (2013). Generational Differences in Content Generation in Social Media: The Roles of the Gratifications Sought and of Narcissism. Computers in Human Behavior, 29, 997-1006.
Andini, Ayu. (2020). Penerimaan zakat, besar potensi minim realisasi. https://lokadata.id/artikel/penerimaan-zakat-besar-potensi-minim-realisasi.
Rahman, Vanny El. (2020). Potensi Zakat di Indonesia Mencapai Rp330 Triliun. https://www.idntimes.com/business/economy/vanny-rahman/potensi-zakat-di-indonesia-mencapai-rp330-triliun/3.
Alam, Ahmad. (2018). Permasalahan dan solusi pengelolaan zakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Volume 9, Issue 2.
World Population Review. (2021). Muslim Population by Country 2021. https://worldpopulationreview.com/country-rankings/muslim-population-by-country.
Kusnandar, Viva Budy. (2021). Sebanyak 86,88% Penduduk Indonesia Beragama Islam. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/30/sebanyak-8688-penduduk-indonesia-beragama-islam.
Idris, Muhammad. (2021). Generasi Z dan Milenial Dominasi Jumlah Penduduk Indonesia. https://money.kompas.com/read/2021/01/22/145001126/generasi-z-dan-milenial-dominasi-jumlah-penduduk-indonesia.
ADVERTISEMENT
Hootsuite (We are Social). (2021). Indonesian Digital Report 2021.