Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Regulasi Sumber Daya Langka di Industri Telekomunikasi Indonesia
29 September 2023 14:04 WIB
Tulisan dari Winda Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Disebut telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam perkembangan telekomunikasi, berkaitan juga dengan penyiaran yang merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
ADVERTISEMENT
Spektrum Frekuensi Radio merupakan salah satu sumber daya vital negara yang langka yang dimanfaatkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat modern. Kegiatan ini mencakup layanan siaran TV dan radio, layanan seluler komersial, layanan keselamatan publik, kegiatan bantuan bencana dan banyak lagi.
Dengan demikian, perlu adanya regulasi sumber daya terbatas (termasuk Spektrum Frekuensi Radio) yang dapat mengalokasikan dan mengelolanya dengan cara yang tidak diskriminatif.
Kominfo bertanggung jawab atas pengelolaan, suplai, dan regulasi spektrum radio di Indonesia. Tanggung jawab Kominfo di bidang ini meliputi:
ADVERTISEMENT
Spektrum Frekuensi Radio
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
Regulasi terhadap Spektrum Frekuensi Radio ini diimplementasi dalam peraturan Alokasi Frekuensi Radio dengan pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Peraturan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13 tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seluruh Produk hukum terkait peraturan regulasi telekomunikasi di Indonesia dapat dilihat pada halaman website Peraturan Dirjen SDPPI, yaitu https://www.postel.go.id/regulasi-peraturan-direktur-jenderal-42. Adapun UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No.53 Tahun 2000 Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengatur perencanaan dan kebijakan terkait perizinan frekuensi, seperti terhadap: Selular dan FWA (Fixed Wireless Access), BWA (Broadband Wireless Access), Fixed Services dan Land Mobile Services. Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), Satelit, Low Power & Short Range Devices, Izin Kelas (2.4 GHz & 5.8 GHz), dengan Tata Cara Perizinan dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio (BHP Frekuensi Radio) yang juga diatur dalam peraturannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Peraturan Dirjen SDPPI. [dapat di akses di : https://www.postel.go.id/regulasi-peraturan-direktur-jenderal-42]