Konten dari Pengguna

Suara Teman Tuli: Dorong Inklusivitas dengan Juru Bicara Bahasa Isyarat di TV

Wini Nur Azizah
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran
10 Desember 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wini Nur Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gambar 1.1 Teman Tuli menonton siaran televisi di YouTube. Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1.1 Teman Tuli menonton siaran televisi di YouTube. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Pentingnya Penyediaan Fasilitas JBI dan Subtitle bagi Teman Tuli
ADVERTISEMENT
Aksesibilitas atau kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam beraktivitas merupakan hal esensial, terutama dalam penyampaian informasi bagi disabilitas rungu atau biasa disebut sebagai Teman Tuli. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tertulis bahwa layanan bahasa isyarat merupakan hak yang harus dijamin oleh negara karena Tuli berhak mendapatkan informasi dengan Bahasa Isyarat.
Aksesibilitas ini sangat penting untuk dipenuhi, karena mereka berhak mendapatkan informasi yang setara dengan orang non disabilitas. Juru Bahasa Isyarat (JBI) merupakan jembatan penghubung komunikasi bagi Teman Tuli, baik dengan sesama Tuli maupun dengan Teman Dengar. Hal ini juga penting untuk membangun sistem yang lebih inklusif karena pada dasarnya, JBI bukanlah pendamping bagi Teman Tuli, melainkan fasilitas yang merupakan bagian dari hak mereka.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan JBI, media juga perlu menyediakan aksesibilitas subtitle dalam penayangan program televisi. Penyediaan subtitle juga memiliki peran penting bagi Teman Tuli, terutama dalam berita. Melalui subtitle teks dalam berita, Teman Tuli dapat memperoleh informasi melalui teks sesuai dengan berita yang ditayangkan.
Subtitle juga dapat mencegah Teman Tuli agar tidak terisolasi dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat umum. Karena dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Berangkat dari hal tersebut, penyediaan JBI dan subtitle sebagai fasilitas bagi Teman Tuli adalah hal yang esensial untuk menciptakan lingkungan yang inklusif. Penyediaan kedua fasilitas ini juga dapat menjadi upaya untuk menunjukkan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan informasi yang setara. Namun, realitanya tidak semua Teman Tuli dapat membaca teks subtitle karena keterbatasan akses pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Realitas di Lapangan
Berdasarkan data dari situs resmi Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) dan BPS Indonesia, aksesibilitas pendidikan bagi orang Tuli menjadi masalah yang serius. Dalam data Gerkatin dan BPS Indonesia Tahun 2019, terdapat 1.820.000 penyandang tuli dari total 268.100.000 penduduk Indonesia. Di tahun 2023, sebagian besar anak Tuli mendapatkan hambatan bahasa yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, angka JBI di Indonesia juga masih terbilang rendah dibandingkan dengan kebutuhannya. Meskipun JBI di Indonesia ada dari Sabang sampai Merauke, namun jumlah JBI profesional tidak menyebar dengan merata. Dalam situs resmi Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ), JBI yang terdaftar hanya 18 orang (3 JBI Tuli, 13 JBI Dengar, dan 2 mentor). Kebanyakan JBI profesional hanya tinggal di daerah ibu kota atau kota-kota besar lainnya. Padahal Teman Tuli ada di seluruh penjuru Indonesia, tidak hanya berada di kota-kota besar.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil survei KPI, sebanyak 32% masyarakat Indonesia masih menikmati televisi. Berdasarkan penelitian Hakim (2019), motif yang dicari Orang Tuli dalam menonton berita di televisi adalah motif informasi, motif identitas pribadi, motif integrasi dan interaksi sosial, dan motif hiburan, kemudian faktor aksesibilitas yang berperan sebagai variabel moderator juga menjadi penentu bagi Orang Tuli untuk menikmati program berita di televisi.
Dalam situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun 2018, terdapat jadwal tayangan JBI di televisi, yakni GlobalTV pada program Buletin iNews Siang pukul 10.30-11.30, iNews TV pada program iNews siang pukul 12.00-13.30, SCTV pada program Liputan6 siang pukul 12.00-12.30, RCTI pada program Seputar iNews sore pukul 16.30, MNC pada program Lintas iNews Petang pukul 15.00-15.30, NET TV pada program NET 16 pukul 16.00-16.30, dan Kompas TV pada program Kompas Malam pukul 21.00-22.00.
ADVERTISEMENT
Terbatasnya jadwal tayangan JBI di televisi membuat akses informasi bagi Teman Tuli juga terbatas. Belum lagi, tidak seluruh jaringan televisi daerah menyediakan fasilitas JBI ketika menayangkan berita. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang didapat oleh Teman Tuli tidak sama banyaknya dengan informasi yang didapat oleh orang dengar.
Keluhan Teman Tuli
Melihat realitas penyediaan fasilitas subtitle dan juru bahasa isyarat di televisi nasional yang masih minim, tentu menimbulkan efek serius yang dirasakan oleh teman-teman tuli. Billy, salah satu teman tuli yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerkatin Jawa Barat menyampaikan keluhannya terkait permasalahan ini.
Billy merasakan bahwa dari dulu hingga sekarang, siaran televisi Indonesia belum cukup memadai kebutuhan Teman Tuli. Baik dari penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) atau running text yang ditampilkan. Walaupun kualitas JBI yang ia rasakan sudah cukup baik dan dapat dipahami, tetapi kotak JBI yang ditaruh dalam ukuran kecil di pojok layar membuat Billy terkadang kesulitan ketika melihat pada jarak jauh. Karena ketidaknyamanan itu, Billy harus melangkah mendekati televisi untuk memperhatikan JBI tersebut.
ADVERTISEMENT
Sudah dua tahun, Billy lebih memilih untuk menonton tayangan siaran televisi di Youtube dibandingkan melihat langsung di televisi. Alasannya, Youtube memiliki fitur subtitle yang dapat diaktifkan kapan saja. Billy merasa dirinya lebih nyaman dan terbantu dengan fitur tersebut, subtitle juga membuatnya lebih mengerti tentang apa yang sedang ia saksikan. Apalagi siaran berita atau talkshow yang memang harus ia serap informasinya dan membutuhkan teks bantuan.
Billy menutup pernyataan dengan meminta kepada pemerintah dan juga pemangku kepentingan yang berwenang untuk lebih menghormati hak-hak dan kebutuhan Teman Tuli, khususnya mengenai hak mendapatkan informasi. Teman Tuli berhak mendapatkan dan memahami informasi yang setara dengan orang dengar.
Penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Sebagai bentuk pengadvokasian yang kami coba lakukan terkait permasalahan JBI dan running text bagi Teman Tuli yang tidak memadai di siaran televisi, kami menghubungi lembaga pemerintah terkait, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyampaikan segala keluhan yang kami dapatkan.
ADVERTISEMENT
KPI sendiri memiliki tugas dan kewajiban bagi masyarakat untuk menjamin memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. KPI juga yang mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Irvan Priyanto selaku Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi di KPI Pusat menjelaskan bahwa KPI tidak bisa mengatur secara teknis bagaimana sebuah lembaga penyiaran memproduksi program siaran. Akan tetapi, KPI membuat sebuah aturan yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aturan inilah yang seharusnya dijadikan patokan bagi lembaga penyiaran ketika membuat program siaran.
“Karena semua warga negara memiliki hak, dan dalam UU juga tertuang bahwa frekuensi (tayangan) merupakan hal milik publik, maka publik berhak mendapatkan sebuah informasi. Dari situ KPI berdiskusi dengan lembaga penyiaran untuk menghadirkan juru bahasa isyarat, tetapi tidak ada dalam aturan (P3SPS tidak memfasilitasi terkait dengan bahasa isyarat yang diperuntukan bagi teman Tuli),” jelas Irvan.
ADVERTISEMENT
Terkait gerakan advokasi yang dilakukan oleh komunitas tuli, Irvan mengatakan bahwa memang pernah ada aduan mengenai bahasa isyarat ke KPI. Dulu, hanya TVRI saja yang menayangkan JBI, itu pun hanya ada di program berita dengan layar yang kecil. KPI kemudian meminta kepada lembaga penyiaran agar berkenan untuk menampilkan JBI dalam program siaran jurnalistik, karena merupakan salah satu program yang dapat dinikmati oleh Teman Tuli untuk mendapatkan informasi.
Irvan menambahkan tentang perdebatan pemilihan BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) atau SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) dalam siaran televisi. KPI juga tidak memiliki kewenangan mengenai hal tersebut berdasarkan regulasi yang ada (P3SPS, 2012).
Akan tetapi, KPI akan memfasilitasi dan sudah tertulis dalam revisi P3SPS terbaru (belum bisa diresmikan, karena UU Penyiaran belum disahkan). Dalam revisi tersebut ada perlindungan bagi Teman Tuli. Irvan menegaskan bahwa program siaran jurnalistik harus memfasilitasi penyandang disabilitas tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Peran Industri Media
Sebagai perwujudan hak disabilitas dan fasilitas bagi Teman Tuli, banyak industri media yang sudah mulai tergerak untuk menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan subtitle teks pada tayangan televisi, terutama berita. Banyak pula industri media yang meng-highlight peran, tugas, dan keseharian Juru Bahasa Isyarat dalam program beritanya. Media-media tersebut adalah Metro TV, iNews, dan CNN Indonesia.
Metro TV memperkenalan JBI di tahun 2020 pada program Metro Siang. Menurut Metro TV, JBI tidak hanya menceritakan sesuatu melalui gerakan tangan, tetapi juga melalui ekspresi wajah dan bibir yang digunakan agar mudah dipahami oleh lawan bicara. Metro TV juga menyebutkan bahwa JBI merupakan profesi yang belum diakui oleh pemerintah, meskipun profesi ini sangat dibutuhkan oleh Orang Tuli. Pada tahun 2016, JBI di Indonesia tercatat hanya ada sebanyak 34 orang.
ADVERTISEMENT
CNN Indonesia dalam program News Report-nya juga menayangkan berita mengenai JBI pada 2019. Menurut CNN Indonesia, penyediaan Juru Bahasa Isyarat berguna untuk memenuhi hak informasi warga disabilitas. JBI harus berpengetahuan luas agar dapat menyampaikan pesan dengan akurat.
Selain itu, JBI juga harus dapat menerjemahkan ekspresi dalam tayangan. CNN Indonesia juga menyebutkan bahwa karena pemahaman tersebut, kemungkinan keterlambatan yang dilakukan JBI tidak lebih dari 4 detik. Umumnya, JBI bekerja selama 15 menit (apabila simultan) dan setelah 15 menit, JBI harus beristirahat.
Harapan Penyediaan JBI dan Subtitle Teks TV
Dalam kehidupan yang penuh dengan kemajuan teknologi, alangkah baiknya jika masyarakat membangun lingkungan yang lebih inklusif, terutama dalam konteks akses informasi. Untuk menciptakan lingkungan inklusif, aksesibilitas untuk penyandang disabilitas perlu ditingkatkan, terutama dalam hal penyediaan fasilitas subtitle dan JBI bagi Teman Tuli.
ADVERTISEMENT
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana tercantum bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik. Oleh karena itu, untuk membangun inklusivitas, media harus lebih memperhatikan ukuran JBI yang ditayangkan di televisi agar tidak terlalu kecil dan menyediakan closed caption (subtitle) agar Teman Tuli dapat memperoleh informasi yang setara dengan Orang Dengar.
Ingat, JBI bukanlah pendamping bagi Teman Tuli, melainkan fasilitas yang merupakan bagian dari hak mereka.