Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Media Sosial dan Kejahatan Oleh Remaja
24 November 2021 21:35 WIB
Tulisan dari Wiwit Putra Bangsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aa sebelumnya tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak dari kepolisian, bahkan hingga harus menjalani persidangan dengan perkara perlindungan anak. Dia didakwa telah membawa lari anak gadis orang dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan layaknya suami istri sah.
ADVERTISEMENT
Bagi Aa perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan darinya untuk melakukan perbuatan tersebut. Menurut pengakuan Aa, justru dirinyalah yang sempat digoda oleh pacarnya. Sebut saja Mawar pacar Aa yang kurang lebih sudah satu tahun mereka menjalin asmara.
Aa bercerita perkenalan mereka ketika itu melalui media sosial Facebook. Awalnya mereka tidak saling kenal. Keduanya tinggal berbeda kampung tapi tidak terlalu jauh, bisa ditempuh dengan sepeda motor kurang lebih lima menit perjalanan.
Perkenalan yang dimulai saling sapa kemudian ditutup dengan pertukaran nomor ponsel. Esoknya komunikasi keduanya lebih dekat melalui Whatsapp. Saling bertukar canda dan cerita berujung pada janji untuk bertemu.
Aa yang masih berstatus pelajar SMA dan mawar masih duduk di bangku SMP. Darah muda yang masih bergejolak. Minim informasi pengetahuan dengan rasa ingin tahu tinggi. Keduanya kemudian menjalin asmara dengan sedikit pengawasan dari orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
Semenjak orang tuanya berpisah, Mawar dirawat oleh neneknya. Waktu Mawar menjadi lebih fleksibel karena dia hanya tinggal dengan neneknya. Kapan pun waktunya jika ingin bertemu dengan pacarnya, dia bisa.
Pertemuan keduanya pun sering dilakukan di rumah nenek Mawar. Kondisi rumah yang sepi juga dilingkungan yang tidak begitu padat penduduknya memberikan kesempatan kepada dua sejoli yang dimabuk asmara ini melakukan perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anak-anak seusianya.
Hingga pada akhirnya nenek Mawar mengetahui perbuatan mereka yang berujung pada melaporkan Aa kepada pihak yang berwajib. Aa pun pasrah, kini dirinya sedang menjalani proses hukum dan menunggu putusan hakim yang akan diterimanya.
Pelajaran berharga hidup Aa bermula dari perkenalan basa-basinya di media sosial. Awalnya mungkin Aa tidak ada niatan hingga sampai melakukan tindak pidana. Kondisi yang bertemu dengan kesempatan hingga kemudian Aa melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Dampak Buruk Media Sosial
Salah satu dampak buruk dari media sosial seperti Aa yang melakukan tindak pidana perlindungan anak berawal dari perkenalannya dengan Mawar di media sosial. Kurangnya pengawasan dari orang tua mereka di mana Aa dan Mawar masih anak di bawah umur.
Media sosial adalah sebuah media daring (dalam jaringan) yang para penggunanya bisa dengan mudah berkomunikasi dan berbagi. Dampak positif dari media sosial ini adalah memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang dan memperluas pergaulan. Jarak tidak menjadi halangan untuk berkomunikasi, begitu juga dengan penyebaran informasi menjadi lebih cepat. Media sosial juga menjadi
tempat mengekspresikan diri menjadi lebih mudah.
Tidak sedikit juga kasus penipuan yang diawali dari perkenalan melalui media sosial. Maraknya kasus tersebut penggunanya harus lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang lain di media sosial. Jangan sampai beberapa hari baru kenal kemudian meminta sesuatu yang bersifat privasi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan kasusnya Aa dengan Mawar bisa jadi mereka adalah penipu Love Scam, penipuan yang bermodus kenalan online melalui media sosial yang sebagian besar target korban mereka adalah perempuan. Love Scam adalah tindakan kejahatan yang pelakunya menggunakan identitas palsu untuk menarik korban. Pelaku yang sudah berhasil berkenalan dengan korban kemudian akan melancarkan aksinya dengan meminta apapun termasuk uang.
Bahaya Hoaks
Penyebaran informasi yang sangat mudah melalui jaringan media sosial dikarenakan semua orang dapat melakukan akses transaksi data. Berbahaya jika yang sudah di akses ke media sosial adalah informasi yang belum pasti kebenarannya.
Untuk pencegahan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian pemerintah kemudian mengatur mengenai berita hoaks dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang;
ADVERTISEMENT
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Melihat dari pengguna aktif media sosial saat ini adalah remaja yang terbiasa untuk berkomentar memberikan kritik pedas di media sosial karena berita yang tidak pasti kebenarannya menciptakan peluang menimbulkan perpecahan dan permusuhan karena informasi yang membingungkan tersebut.
Perlu ditekankan kemudian adalah jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar seperti pada foto atau video. Selain manipulasi pada narasi teks, foto dan video juga sangat mudah dimanipulasi.
Pengaruh penggunaan media sosial yang tidak baik minimnya pengawasan dan mudahnya termakan berita hoaks dapat memicu kejahatan pada anak remaja. Kejahatan seperti, pencemaran nama baik, penipuan, asusila, pornografi pada anak remaja akibat kurangnya pendampingan dan pengawasan baik orang tua maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT