Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemda Lebak Gelar FGD Bahas Tindaklanjut FS SPAM Regional Karian Non KPBU Banten
24 Januari 2022 17:39 WIB
Tulisan dari Yogan Daru Prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rangkasbitung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bapelitbangda, Rabu (19/1). Agenda ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil feasibility study (FS) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur Non KPBU, Provinsi Banten yang telah memasuki tahap akhir. FGD ini diikuti oleh beberapa perangkat daerah dari lintas sektor baik Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten serta konsultan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksanaan FGD dilakukan untuk membahas beberapa poin penting yang akan disepakati melalui berita acara. Poin penting yang dimaksud meliputi pembebasan lahan off take di Rangkasbitung dan Maja, nilai investasi, tarif air curah, dan rencana perubahan alokasi air baku di Rangkasbitung dan Maja. “Pelaksanaan FGD ini merupakan langkah selanjutnya untuk menyempurnakan laporan final FS SPAM Regional Karian Timur Non KPBU,” ungkap Hj. Virgojanti, selaku Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak saat menyampaikan sambutan. Beliau menambahkan bahwa pasca beroperasinya SPAM Regional Karian Timur ini, tentunya harus ada insentif yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai penghasil air baku untuk SPAM ini dan penjaga daerah hulu.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam FGD ini antara lain: 1) Pembebasan lahan untuk rencana off take Rangkasbitung dan Maja menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten melalui anggaran tahun 2023; 2) Penentuan tarif air harus memperhatikan batas nilai bawah dan nilai atas sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 690/Kep.259-Huk/2021 dan kajian lain yang lebih layak; 3) Pemerintah Kabupaten Lebak perlu menyurati Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR perubahan alokasi air baku di Rangkasbitung dan Maja; dan 4) Melakukan pertemuan lanjutan terkait skema porsi pembiayaan dengan mempertimbangkan Lebak sebagai penyedia air baku dan juga sebagai wilayah konservasi.
ADVERTISEMENT