Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Indonesia Menuju Masa Depan Yang Berkelanjutan Dengan Motor Listrik
12 November 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Yocelina Alvena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia semakin banyak orang yang mengendarai motor listrik, lalu perekonomian Indonesia untuk menjadi lebih keberlanjutan. Dengan melakukan tindakan ini, polusi udara dan emisi karbon berkurang sekaligus menghasilkan prospek ekonomi baru. Dalam penggunaan kendaraan lintrik secara signifikan didorong dengan adanya peraturan, insentif, dan subsidi dari pemerintah. Efisiensi dan performa motor listrik akan meningkat dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya publik. Jumlah adopsi motor listrik pada tahun 2020-2022 sebanyak 25.782 unit, adopsi motor listrik tidak hanya membantu lingkungan tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mengurangi ketergantungan akan bahan bakar fosil. Dalam hal ini merupakan salah satu langkah yang dapat diperhitungkan menuju keberlanjutan Indonesia
ADVERTISEMENT
Manfaat Dari Motor Listrik
Dengan semakin banyaknya motor listrik yang beredar di jalan raya, polusi udara akan berkurang secara signifikan dan kualitas udara di perkotaan akan meningkat. Selain itu, masyarakat dapat menghemat biaya operasional kendaraan karena menggunakan energi yang lebih sedikit dibandingkan bahan bakar minyak (BBM). Penggunaan kendaraan listrik memungkinkan Indonesia mandiri terhadap sumber energi dengan menggunakan sumber energi dalam negeri.
Zero Emisi
Adopsi motor listrik adalah salah satu bagian integral dari strategi Indonesia untuk mencapai target zero emisi pada tahun 2060. Motor listrik ini tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca selama penggunaannya, berbeda dengan motor berbahan bakar fosil yang bisa menghasilkan CO2, NOx, dan juga partikel lainnya yang cukup berbahaya bagi kesehatan dan juga untuk lingkungan. Dengan Penggunaan motor listrik ini, telah terjadi penurunan emisi sebesar 56%. Sebagai contoh, 1 liter bahan bakar minyak (BBM) setara dengan listrik sebesar 1,2 kilowatt hour (kWh).penggunaan motor listrik dapat mengurangi polusi udara di kota-kota besar, yang cukup sering mengalami masalah dengan kualitas udara yang buruk. Selain itu, dengan cara beralih ke motor listrik, Indonesia juga dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, yang dapat meningkatkan ketahanan energi nasional.
ADVERTISEMENT
Kemudahan Pajak
Saat ini pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong penggunaan/adopsi motor listrik. Ada 3 kebijakan kemudahan pajak. Yang pertama ada Pembebasan atau Pengurangan PPnBM, pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik telah dikurangi atau dihapuskan, yang membuat keunggulan motor listrik lebih kompetitif dibandingkan dengan motor konvensional atau motor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang kedua ada Pengurangan PKB dan BBNKB, pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik juga telah dikurangi untuk di beberapa daerah, juga memberikan insentif tambahan bagi konsumen untuk bisa memilih motor listrik. Yang ketiga ada Insentif Pajak Penghasilan, di beberapa perusahaan yang berinvestasi dalam produksi dan pengembangan teknologi kendaraan listrik dapat memperoleh insentif pajak penghasilan, yang bisa mengurangi beban biaya dan mendorong investasi lebih lanjut dalam sektor ini.
ADVERTISEMENT
Subsidi Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang signifikan untuk mendorong masyarakat mengadopsi motor listrik, yang dilakukan melalui beberapa berbagai subsidi. Subsidi ini bertujuan untuk mengurangi biaya awal yang tinggi dan membuat motor listrik lebih terjangkau untuk masyarakat luas. Ada 3 bentuk subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah. Pertama ada Subsidi Langsung, dalam subsidi langsung pemerintah telah memberikan subsidi langsung sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mengurangi penggunaan motor yang menggunakan BBM, yang pastinya menggunakan motor listrik bisa membuat harga lebih terjangkau. Kedua ada Insentif Pajak, selain adanya subsidi langsung, pemerintah telah memberikan insentif pajak yang berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan motor listrik. Peraturan ini telah berlaku semenjak 11 Mei 2023. PMK Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur insentif PPN, pembelian motor listrik ini akan dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual, dibandingkan dengan tarif normal yang sebesar 11%. Yang ketiga ada Dukungan untuk Produsen, pemerintah juga telah memberikan insentif kepada produsen motor listrik dalam bentuk tax holiday dan mini tax holiday, yang telah memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Infrastruktur Pengisian Daya
Dalam kemudahan infrastruktur untuk stasiun pengisian daya, adalah salah satu usaha yang harus pemerintah dapat dikembangkan. Dengan begitu pengendara motor listrik dapat bepergian dengan lebih leluasa dan tidak khawatir terhadap keterbatasannya untuk mengisi daya motor listrik. Dalam hal ini Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada bahan bakar fosil, untuk mengurangi polusi udara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dengan adanya motor listrik.