Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Infrastruktur Irigasi, Kunci Ketahanan Pangan dalam Perspektif Pengawasan BPKP
15 Agustus 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peta Perencanaan Infrastruktur Pangan
Arahan Presiden dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045 salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Arahan ini selanjutnya dikolaborasikan dengan Visi Misi Presiden dalam sebuah kerangka pikir yang menghasilkan 7 Agenda Pembangunan pada RPJMN 2020-2024.
Agenda pembangunan dalam sektor ketahanan pangan tertuang dalam Agenda Pembangunan 1, yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”. Pembangunan infrastruktur pangan dilaksanakan dengan pendekatan pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan.
Proyek, indikator, dan target yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, khususnya infrastruktur irigasi, pada Agenda Pembangunan 1 (Prioritas Nasional 1) sedikitnya memuat target antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Target RPJMN 2020-2024 merupakan road map dalam pembangunan Indonesia. Pencapaian target—target kunci dalam mencapai ketahanan pangan di dalam RPJMN diharapkan dapat terwujud memasuki tahun terakhir untuk memastikan kesuksesan pembangunan infrastruktur pangan.
Pengelolaan Infrasturktur Irigasi yang Efektif dan Efisien
Pengelolaan sumber daya air, dalam hal ini infrastruktur irigasi, yang efektif dan efisien merupakan salah satu fokus utama peningkatan produksi pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya air yang sangat besar, namun pemanfaatannya belum maksimal.
Sutrisno, N., & Hamdani, A. dalam jurnal Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk Meningkatkan Produksi Pertanian (2020) menyatakan bahwa merujuk pada data Kementerian PUPR, pemanfaatan potensi sumber daya air yang dimiliki Indonesia masih realtif kecil yaitu hanya sekitar 20% yang dimanfaatkan. Ironisnya Di sisi lain, ada pengaruh negatif bila pemanfaatan air hanya sedikit, yaitu munculnya risiko yang membahayakan, antara lain bencana banjir dan longsor pada saat musim hujan serta kekeringan saat terjadi musim kemarau.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya air diperlukan untuk mencegah terjadinya risiko yang telah disebutkan di atas. Hal tersebut dapat difokuskan untuk meningkatkan produksi pertanian di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui pembangunan infrastruktur irigasi dan manjemen penggunaan sumber daya air yang efisien. Manajemen sumber daya air yang efisien sangat penting untuk memenuhi target ketahanan pangan di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan pemerintah daerah adalah penanggung jawab manajemen sumber daya air di Indoensia. Dasar hukum dalam pengelolaan, pengembangan sumber daya air dan pengembangan sistem irigasi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2015 mengenai Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi yang mengatur pembagian wewenang dan tanggungjawab antara Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, pembagian kewenangan daerah irigasi dibagi berdasarkan kriteria sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pembagian wewenang ini dimaksudkan untuk memastikan manajemen air/pengelolaan sistem irigasi dilakukan secara efisien.
Fokus Pengawasan Infrastruktur Pangan oleh BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2024 melaksanakan pengawasan berupa evaluasi ketahanan pangan. Salah satu topik dalam evaluasi ketahanan tersebut adalah peningkatan infrastruktur pangan nasional yang diprioritaskan pada jaringan irigasi. Pengawasan tersebut tidak terbatas pada infrastruktur pangan lainnya baik on farm maupun off farm yang dilaksanakan secara kolaborasi antara unit kerja pusat dan unit kerja perwakilan di daerah.
Terdapat beberapa informasi hasil pengawasan yang ingin disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai masukan kepada manajemen di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Informasi hasil pengawasan sebagai tujuan minimal yang harus dijawab oleh tim auditor BPKP di level pusat maupun daerah antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diharapakan dengan dilaksanakannya evaluasi ketahanan pangan, maka BPKP dapar meningkatkan kualitas dan memberikan nilai tambah hasil pengawasan intern yang bersifat strategis dan menjadi perhatian Presiden serta pemangku kepentingan baik di level pusat maupun di daerah. Nilai tambah yang diberikan ini berbentuk: